Tega.. SR Gadis Bawah Umur Korban Nafsu Birahi Bapak Kandung dan Kakek Sendiri

Foto Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur

Nusaperdana.com, Bathin Solapan - SR seorang gadis masih dibawah umur warga Desa Boncah Mahang jadi korban pelampiasan nafsu birahi Bapak kandung dan Kakeknya sendiri  pada akhir bulan Agustus 2021. 

Akibat perbuatan tersebut Bapak kandung berinisial RH (37 th) dan Kakeknya berinisial AB (69 th) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.Minggu (29/08) kemarin. 

Kedua tersangka ditangkap tim opsnal Polsek Mandau atas dasar laporan warga yang merupakan ibuk kandung korban berinisial LS (29 th) dan saksi berinisial TN (40 th) serta Laporan Polisi Nomor : LP/206/VIII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU dan Laporan Polisi Nomor: LP/207/VIII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU, ditambah hasil Visum et Repertum (VER) bersama barang bukti 1 helai celana dalam warna putih, 1 helai BH warna putih, 1 helai kaos warna pink lengan biru, 1 helai celana warna biru. 

Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman lewat siaran pers Senin (30/08) siang, menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari Minggu (29/08) sekitar pukul 15.30 wib saksi 1 mendapat informasi dari saksi II mengatakan bahwa anak pelapor atas nama SR  telah dicabuli oleh Bapak kandung si korban. 

Karna korban pernah bercerita kepada saksi bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya di rumah. Selanjutnya saksi  langsung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh bapak nya, dan si korban menjawab, ia telah dicabuli oleh bapak sebanyak 2 kali dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluannya yang dilakukan oleh bapak, pada hari Jum'at (27/08), yang jam tidak ingat lagi di kebun Sawit jalan lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan dan di rumah pelapor pada hari Minggu (29/08) sekira pukul 07.00 wib. 

"Terlapor juga melakukan hal yang sama kepada korban ketika pelapor tidak berada di rumah. Selanjutnya saksi I memberitahu kepada pelapor bahwa anak pelapor atas nama SR telah dicabuli oleh suami pelapor," jelas Iptu Firman. 

Ditambahkan Iptu Firman untuk kronologi Kejadian yang dilakukan Kakek korban pada hari Sabtu (28/08), sekira pukul 17.00 wib ketika Korban sedang dikamar mandi, korban didatangi oleh terlapor ke kamar mandi dengan membujuk dan merayu korban. 

Terlapor langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 2 kali dan korban langsung dicium oleh Terlapor di bagian pipi dan bibir. Setelah itu terlapor mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun. 

Korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada saksi  bahwa terlapor telah mencabuli korban didalam kamar mandi. Selanjutnya Saksi  menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor. 

"Atas kejadian pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Firman. 

Sementara itu tambah Iptu Firman kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas team Opsnal Polsek Mandau menindak lanjuti perkara tersebut. Kemudian pada hari Minggu (29/08), sekitar pukul 20.00 wib team mengetahui keberadaan pelaku dan team berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumahnya jalan sakabotik II Simpang Jengkol KM 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan. 

"Selanjutnya kedua  tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Firman. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar