Terapkan Physical Distancing Tim Gabungan Tertibkan Warung Makanan di Duri
Nusaperdana.com, Bengkalis – Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Mandau, Koramil 04/ Mandau dan Satpol PP Kecamatan Mandau, gelar penertiban seluruh kios minuman dan warung makanan , dalam Upaya penerapan Physical Distancing (menjaga jarak fisik) guna mencegah penyebaran coronavirus Disease (Covid-19) . Jum'at malam ( 17/04/2020)
Penertiban yang dimulai dari pukul 21.00 hingga pukul 22.30 wib di Pimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, S.IK. Menghimbau kepada seluruh warung makanan agar mengatur tempat duduk jangan terlalu rapat serta harus menjaga jarak dan hindari kerumanan.
Kapolsek mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi Nusaperdana.com Menjelaskan , operasi itu ditujukan untuk memberi imbauan sekaligus penindakan terhadap lokasi yang menjadi pusat kerumunan warga, Mulai dari kios minuman dan jus, aneka kios makanan di pinggiran jalan, hingga tempat-tempat keramaian di sepanjang jalan Sudirman terus ditertibkan.
“Ini sebagai penindakan untuk mencegah terjadinya penularan Coronavirus Disease Nineteen (Covid-19) di wilayah kecamatan Mandau. Ucapnya

“Jangan ada ramai-ramai dulu ya Pak, Bu. Kita cegah penularan Covid-19 dengan menghindar dari keramaian. Untuk pemilik usaha boleh tetap buka, tapi tolong kursi dan mejanya di jarakkan ya,” sahut Kompol Arvin itu
Saat Melakukan penertiban itu, tim gabungan terus memberikan himbauan seluruh kios dan warung makanan sembaring membantu dan mengeser meja dan kursi dengan jarak yang ditentukan. (Putra)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan