HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Terekam CCTV, 3 Pelaku Pencurian ini Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polsek Tambang
Nusaperdana.com, Kampar - Tiga orang pelaku pencurian di Gudang Toko Sinar Kualu, yang berlokasi di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Selasa pagi (09/11/2021) terekam CCTV. Dari rekaman CCTV ini wajah pelaku berhasil dikenali oleh pemilik gudang, dimana ketiganya adalah eks karyawan yang telah berhenti bekerja sejak sebulan lalu.
Ketiga pelaku ditemukan dan diamankan oleh warga pada Minggu siang (14/11/2021), selanjutnya para pelaku pencurian ini dijemput oleh petugas Kepolisian dan dibawa ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR alias RD (21) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, lalu MR alias IM (25) warga Jalan Taman Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan AG alias AT (25) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 05.30 wib, saat itu saksi RE mengatakan kepada pelapor sdr. Mahrial bahwa ada mobil baru masuk untuk bongkar barang di gudang milik pelapor. Setelah dicek oleh pelapor didapati sebagian barang yang ada telah dicuri orang.
Keesokan harinya pada Rabu (10/11/2021), pelapor bersama rekannya sdr. ABI mengecek rekaman CCTV yang ada disekitar kawasan tersebut, mereka kemudian mengenali wajah salahsatu pelaku yaitu IM yang terekam di CCTV.
Kemudian, pelapor dan sdr. AB menjumpai IM di warnet, saat itu IM bersama temannya mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 50 kotak minuman yang ada di gudang milik pelapor bersama 3 orang temannya.
Selanjutnya pada hari Minggu (14/11/2021), pelapor meminta para pelaku untuk bertemu, kemudian pelapor bersama beberapa warga mengamankan ketiga orang pelaku pencurian tersebut, lalu menghubungi pihak Kepolisian.
Atas informasi itu, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH segera memerintahkan Piket SPKT dan Piket Reskrim untuk menjemput terduga pelaku pencurian tersebut.
Saat diinterogasi, ke-3 pelaku mengakui perbuatannya, diketahui juga bahwa para pelaku merupakan eks karyawan yang pernah bekerja dengan pelapor. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu