Terekam CCTv, Pelaku Pencurian di Doorsmeer Km 4,5 Kulim Ditangkap Polisi

Foto Tersangka Berinisial MS (39)

Nusaperdana.com, Duri - Aksi pencurian di Doorsmeer Km 4,5 Kulim yang dilakukan seorang Pria berinisial MS (39) tidak berjalan mulus, walaupun sempat beberapa bulan berkeliaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap Polisi dari Polsek Mandau.Rabu (15/09) sekitar pukul 15.30 wib.

Ia ditangkap di jalan lintas Duri -Dumai Km 5 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin solapan, berdasarkan barang bukti hasil rekaman CCTv dan DPB yang dilaporkan warga berinisial HO (30) dan saksi WN (57) dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/228/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU, dalam perkara TP Pencurian sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH lewat siaran persnya Kamis (16/09), menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu  23 Mei 2021 lalu, sekira pukul 16.50 wib bertempat di Doorsmeer Abel Carwash jalan lintas Duri-Dumai Km 4,5 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi pencurian terhadap barang milik saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor Cs orang tidak dikenal. 

Yang mana kejadian tersebut Kata Iptu Firman bermula pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak, kemudian pelapor masuk kedalam TKP untuk memastikan dan ternyata telah hilang dicuri barang milik Korban berupa  2 unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan kipas angin yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP.

Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi 1 sebagai pemilik barang untuk kemudian membuka rekaman CCTv yang ada di TKP dan setelah dibuka ternyata benar terlapor Cs telah melakukan pencurian di TKP. 

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ucap Iptu Firman. 

Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi penangkapan pelaku berdasarkan laporan tersebut diatas, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyidikan dan dari hasil Penyidikan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang - barang tersebut diatas. 

"kemudian Unit Reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka, dan selanjutnya team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya

Adapun hasil introgasi tersangka mengakui bahwa dia bersama teman TK (DPO)  telah melakukan pencurian  terhadap barang-barang korban, sedangkan untuk barang bukti yang telah dicuri tersebut telah dijual kepada MA (DPO) dengan harga Rp 500.000.

"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar