Terkait Blok Rokan, Tim Kuasa Hukum LAMR Somasi PT. Pertamina

Foto Tim Kuasa Hukum LAMR Provinsi Riau menujukan Surat Somasi saat mengelar Konfrensi Pers

Nusaperdana.com, Duri - Terkait peralihan PT Cevron Pasific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina yang tinggal beberapa hari lagi, Tim Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau berikan somasi kepada PT. Pertamina (Persero). 

Somasi yang kita berikan Kepada PT. Pertamina tersebut adalah agar segera menandatangani kesepakatan kerjasama  dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)  terkait pengelolaan Blok Rokan. Ucap Erwanto SH didampingi Muslim SH, MH, Yusril Dachlan SH, Ali Mujahidin SH, Saat mengelar konfrensi pers di kantor BUMA jalan Desa Harapan Duri, Jum'at (30/07) sore. 

Dikatakan Erwanto SH, selaku Tim kuasa hukum LAMR Riau, ada beberapa hal yang kita sampaikan sehubungan dengan Peralihan PT. CPI dengan PT. Pertamina di Blok Rokan. Provinsi Riau pada tanggal 09 Agustus 2021 nanti. 

Adapun Hal-hal yang kita sampaikan itu adalah :

1.Bahwa pekerjaan yang akan di ambil alih oleh PT Pertamina di Blok Rokan berada di tanah adat masyarakat Riau.

 2.Bahwa tanah adat yang berada di area operasi Blok Rokan yang dikelola sebelumya oleh PT. CPI dalam proses tuntunan di makamah internasional yang di ajukan oleh LAMR.

 3.Bahwa sampai sekarang PT. Pertamina belum memenuhi komitmennya kepada masyarakat adat Riau melalui LAMR 

4.Kita meminta kepada Pihak PT Pertamina Harus ada kebijakan dan Fraktif afirmatif yang mengikat, bahkan tenaga kerja lokal diutamakan dengan kuota 70 persen, seperti diputuskan Kongres Rakyat Riau II tahun 2020.

5.Akses yang nyata pada peluang bisnis bagi perusahaan tempatan baik di sektor service, Pemeliharaan maupun operasi, di samping memperluas lapangan kerja bagi masyarakat adat dan warga Riau lainya, pengutamaan perusahaan lokal akan berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

6.Investasi B to B sebanyak 39 persen harus diprioritaskan ke Badan Usaha milik Adat, hal Itu selaras dengan amanat Presiden RI Ir. Joko Widodo sewaktu penambalan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh LAMR pada tanggal 15 Desember 2018, yang waktu itu Presiden menyampaikan kepada PT Pertamina agar blok Rokan jangan di kelolah sendiri libatkan yang namanya daerah sebesar-besarnya kalau daera mampu memegang besar kenapa tidak.

 7.Kewajiban mengalokasikan pancung bagi masyarakat adat pemilik wilayah operasi yang diatur dalam presentase yang di sepakati bersama. 

8.Selama 97 tahun operasi berbagai entitas perusahaan (terhakir CPI) hak-hak masyarakat adat di wilayah kerja blok Rokan tidak di perhatikan baik dalam bentuk kebijaksanaan maupun pratiknya, Kenyataan-kenyataan adanya masyarakat adat dan wilayahnya si sektor operasi dan konsensi diabaikan. 

9.Selama ini masyarakat adat hanya menjadi penonton di pentas pengisapan miliar barel minyak yang ada di perut bumi wilayah tanah adat dan sangat memprihatinkan dan kami masyarakat riau hidup dalam apa yang di sebut Resource curse. 

10.Untuk itu dengan masuknya PT Pertamina mengambil alih untuk beroperasi di tanah ulayat di blok Rokan kami masyarakat adat harus di libatkan. 

Sementara itu tambah Erwanto SH, selaku Tim kuasa hukum LAMR somasi yang kita berikan ada 2 poin penting yaitu selama Pertamina tidak memenuhi tuntutan LAMR tersebut diatas, untuk sementara waktu PT. Pertamina (Persero) untuk tidak menduduki dan menggarap tanah adat sebelum ada penyelesaian dengan Pimpinan LAMR Provinsi Riau di Pekanbaru. 

"Dan jika somasi ini tidak di indahkan dalam waktu 7 × 24 Jam (7 Hari) maka LAMR melakukan upaya Hukum melalui Tim kuasa hukum LAMR Provinsi Riau," terang Erwanto 

Disisi lain Muslim SH MH menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan ini atas dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, pasal (3).

Kemudian putusan MK No.35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.

Dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang disahkan Majelis Umum PBB dalam sesi Ke-61 di Markas PBB, New York, pada hari Kamis, 14 September 2007, Regulasi itu sudah diratifikasi Indonesia. 

"Terakhir Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Muslim. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar