Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Terkait lahan 2500 Hektar KUBANGGA Bersama Petani Datangi Pemda Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Barisan yang menamakan diri sebagai Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa atau disingkat KUBANGGA akan menggelar unjuk rasa pada 10 November 2022 mendatang di Bangkinang Kota. Hal itu dikatakan perwakilan massa Kubangga, Muhammad Sanusi kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Adapun yang menjadi persoalan dalam aksi demonstrasi tutur dia ialah lahan seluas 2500 Hektar milik 25 Kelompok Tani berdasarkan SK Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250 pada tahun 1996 yang terletak di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
"Kita akan berunjuk rasa di kantor Bupati Kampar dan di DPRD Kampar," sebut Sanusi.
Perwakilan KUBANGGA Yang lain, Ikhsan Arif Suzaki membeberkan kronologis persoalan yang melatar belakangi aksi itu, yakni persoalan 25 Kelompok Tani yang terbentuk pada tahun 1982 serta mendapatkan hak penguasaan lahan berdasarkan SK Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 yang hingga detik ini menurut kami ternyata masyarakat sebagai pemilik atas hak tanah itu belum mendapatkan hak nya.
Ikhsan Arif Suzaki menerangkan bahwa berdasarkan SK Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 itu juga telah tegas dan jelas menerangkan bahwa areal yang di cadangkan kelompok tani tersebut tidak tumpah tindih (over lap) dengan areal pencadangan perkebunan besar, HTI ataupun hutan lindung yang sudah oleh pemerintah.
"Menurut kami saat ini ada beberapa persoalan yang kami rasa janggal dan aneh telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama, serta butuh keterlibatan semua pihak termasuk keterlibatan Pemerintah daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini seperti pejabat Bupati Kampar dan sekda dan dinas perkebunan dan BPN dan juga anggota DPRD kabupaten Kampar, Komisi satu untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat ini," ungkapnya.
"Pada tanggal 10 November nantinya juga kami akan membawa masyarakat yang merupakan ketua Kelompok Tani sebagai saksi hidup yang hingga kini tidak mendapatkan haknya itu," tutupnya.

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center