Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup Sementara Dari Pemerintah,Kapolres Siak Perintahkan Jajaran Cek Seluruh Apotek.
Nusaperdana.com,Siak--Kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di Indonesia menyita perhatian seluruh masyarakat. Hal ini juga membuat pemerintah melarang peredaran obat sirup sementara, karena diduga menjadi penyebab penyakit tersebut.
Untuk memdukung pemerintah agar tidak bertambah korban gagal ginjal akut diseluruh wailayah Indonesia termasuk di Kabupaten Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaran agar melakukan pengecekan dan himbauan kesetiap Apotek yang berada di wilayah Kabupaten Siak untuk memastikan peredaran obat sirup di hentikan sementara waktu sampai ada keterangan lengkap lebih lanjut dari pemerintah.( 21/10/2022 )
“Bersama kita mendukung pemerintah dalam upaya mencegah bertambah nya korban gagal ginjal akut terutama jangan sampai ada diwilayah Kabupaten Siak”, Ucap Kapolres
Menurut AKBP Ronald tidak semua masyarakat mengetahui tentang larangan sementara pemerintah ini.
“Kita hadir untuk memastikan larangan sementara pemerintah ini dijalankan oleh semua toko obat atau apotek di wilayah kita” terang AKBP Ronald.(Humas Polres/Donni)
Berita Lainnya
Direktur RSUD Mandau Sampaikan Pasien yang diobservasi Pulang Siang Ini
Buka Musrenbang Kecamatan Kandis, Wabup Husni Ingin Tuntaskan Buta Aksara
Peduli Masyarakat, Camat Mandau Salurkan Sembako Door to door Menghindari Kerumanan
Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Personel Gabungan Patroli Keliling Kota Duri
Penyaluran PKH di Pandan Sejahtera Diduga Tidak Tepat Sasaran, ini Kata Pendamping
Lapas Bengkalis Juara I Usulan Tercepat Dalam Pelaporan Tunjangan Kinerja Kemenkumham Riau
3 Orang Pengedar Shabu Diringkus Polsek Tapung di 2 TKP Sekitar Pasar Plamboyan
Kemenag Kampar Adakan Diskusi Dengan Ormas Islam Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H