Trending
+
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Dibaca : 330 Kali
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Dibaca : 389 Kali
Terlibat Kartel Mata Uang, 5 Bank Internasional Didenda Rp 17 T

Jakarta - Lima bank global telah dikenakan denda oleh Komisi Eropa senilai US$ 1,2 miliar atau setara Rp 17,28 triliun (kurs Rp 14.400). Mereka kedapatan menjalankan praktik kartel perdagangan mata uang.
Pada Kamis waktu setempat, Komisi Eropa mengumumkan pengenaan sanksi kepada JPMorgan Chase (JPM), Citigroup (C), Barclays (BCS), RBS (RBS), dan MUFG Jepang (MUFG). Hukuman itu diberikan setelah penyelidikan kolusi di pasar valuta asing.
Melansir CNN, Jumat (17/5/2019), denda terbesar diserahkan kepada Citi dan RBS, yang masing-masing akan berutang sekitar 310,8 juta euro (US$ 348 juta) dan 249,2 juta euro (US$ 279 juta). Sementara UBS selaku pelapor dalam kasus ini, tidak didenda.
Komisi Eropa mengatakan para pedagang bertukar informasi sensitif dan mengoordinasikan kegiatan mereka di ruang obrolan milik Bloomberg. Diskusi itu memberi para pedagang akses terhadap informasi penting yang membantu mereka memutuskan mata uang apa yang akan dibeli atau dijual, dan kapan waktunya.
Pasar mata uang adalah bagian besar dari sistem keuangan global, dengan perdagangan rata-rata lebih dari US$ 5 triliun per hari, menurut Bank for International Settlements.
"Perusahaan dan orang-orang bergantung pada bank untuk menukar uang untuk melakukan transaksi di luar negeri. Aktivitas perdagangan spot valuta asing adalah salah satu pasar terbesar di dunia," Kata Ketua Antimonopoli Margrethe Vestager.
JPMorgan, Citi, Barclays, dan RBS sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2015. Saat itu Departemen Kehakiman AS mengenakan denda lebih dari US$ 2,5 miliar.
Berita Lainnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim