Tersangka Curat PKS PT MAS Balai Raja di tangkap Polsek Pinggir


Nusaperdana.com, Pinggir - Tomuan Manalu 34 th , seorang karyawan training yang baru bekerja di PKS PT Mustika Agung Sejahtera (MAS) Balai Raja , kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis , ditangkap Polsek Pinggir . Senin (10/02/2020) pukul 17. 00 wib

Tersangka ditangkap  atas laporan PKS PT MAS Balai Raja atas kehilangan beberapa barang berupa kawat tembaga, email drat bermacam ukuran, yang diperkirakan kerugian senilai Rp 20.313.000 (dua puluh juta tiga ratus tiga belas rupiah), dan hasil rekaman CCTV yang terpasang di gudang Material serta barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio no pol BM 2767 WS warna hitam, 1 buah gulungan kawat tembaga/ email drat dan 1 buah gerobak angkot

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH menjelaskan uraian singkat kejadian pada hari Senin (10/02) sekitar pukul 17 .00 wib pada saat saksi 1 hendak bekerja digudang Material PKS PT MAS , kemudian menjumpai pintu gerbang dalam keadaan tidaj terkunci atau digembok, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi 1 menghubungi saksi 2 selaku manager PKS PT Mas, dan selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada security dan bersama-sama melakukan pengecekan ternyata ada barang yang Hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pihak kepolisian sektor Pinggir melihat rekaman CCTV yang terpasang digudang matrial PKS PT MAS , dan diketahui ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian kawat tembaga .email drat adalah merupakan karya training yang baru bekerja di PKS PT Mas selama 3 bulan di bagian maintenance listrik, selanjutnya team Opsnal polsek Pinggir Mengamankan terlapor yang sedang bekerja digudang elektrik PKS dan menginterogasi telapor.

Pelaku mengatakan bahwa ia telah melakukan pencurian kawat tembaga/ email drat dari dalam gudang Material tersebut dengan cara memotong gembok pintu gudang dengan alat potong api(blender) .

Lalu mengambil kawat tembaga/email drat dan membawanya dengan menggunakan gerobak angkong kebagian belakang pabrik untuk dibawa keluar dari area PKS PT MAS , kemudian barang Bukti dibawa kesamping warung pak Aceh disimpan tersangka didalam ban bekas excavator. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar