Tiduri Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Pekebun Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Bengkalis - Akibat tidak bisa menahan nafsu birahinya,tiduri anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, seorang Pemuda pekerjaan kebun (pekebun) , diaman Polsek Mandau pada Selasa (28/01/2020) pukul 21.30 WIB kemarin.
Pelaku bernama SA (39), diamankan di rumahnya, Desa Sebagar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupeten bengkalis, atas laporan A.n RA 39 th orang tua korban mawar 16 th, (nama samaran)
Kapolres Bengkalis Melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Mengatakan penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 28/01/2020 pukul 21. 30 WIB warga menghubungi bhabinkamtibmas desa sebangar
Kemudian bhabinkamtibmas bersama piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP dan lansung mengamankan pelaku A.n SA , dihari yang sama pada pukul 23.00 wib, dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan hukum selanjutnya. (putra)
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Ikuti Apel HUT RI di Lapangan Gajah Mada
Ada Oknum Catut Nama Organisasinya, PWI Inhil Tegaskan Tidak Pernah Meminta Sumbangan untuk Bantuan Covid-19
Persiapan Nataru, Pemkab Inhil Gelar Rakor Bersama Forkopimda
Kapolres Tana Toraja Berbagi kepada Warga Kurang Mampu di Sangalla
Dua Orang Warga Inhil Positif Covid-19. Satu Adalah Anak 13 Tahun
Bupati Inhil Jamu Dirut Bank Riau Kepri dan Direktur ICC
BINDA Bersama Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Vaksinasi Bagi WBP Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dandim 0303/Bengkalis Sambangi Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Tanjung Punak