Tiga Kadus Desa Sari Makmur Serah Terima Jabatan

Kades Sari Makmur, Tukijan

Nusaperdana.com, Pelalawan - Sesuai aturan yang tertuang di UU Perda No 1 Tahun   2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Dimana masa jabatan tersebut berlaku selama 5 (Lima) Tahun, maka dengan itu, kita melakukan pergantian melalui penjaringan terhadap 3 (Tiga) kepala dusun (Kadus) di desa Sari Makmur Kec Pangkalan Lesung ungkap Kades Sari Makmur Tukijan kepada awak media Selasa 14-7-2020 di kantornya.

"Nah" beberapa waktu lalu penjaringan Kepala Dusun tersebut sudah kita lakukan melalui kepanitaan yang di bentuk oleh desa, mengingat  masa jabatan yang lama sudah berakhir pada 9-5-2020 lalu.

Pendaftaran kita terima melalui panitia pelaksana dan selanjutnya di seleksi oleh pihak panitia kecamatan untuk menentukan siapa yang bakal ditunjuk untuk mengemban tugas tersebut ucap Tukijan menjelaskan.

Ketiga Kadus terpilih tersebut adalah putra daerah kita sendiri yakni Kadus Satu Anas Bahtiar, Kadus Dua Hipmawanto, dan Kadus Tiga Bandrio.

Saya berharap kepada Kadus yang terpilih tersebut agar mampu bekerja sama dengan Desa Sari Makmur dalam menjalankan seluruh Program Program desa Sari makmur pintanya.

Lebih lanjut Tukijan menyampaikan, memang tugas daripada kadus tersebut bukan lah hal yang mudah masih banyak tugas tugas yang harus di selesaikan.

Namun saya yakin dengan semangat yang kuat dan mampu bekerja sama maka tidak ada pekerja'an yang tidak mampu di selesaikan tutup Tukijan. (Gom)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar