Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Tiga Pelaku Narkoba di Tangkap di TKP Berbeda Oleh Tim Ojoloyo Polres Kampar
Nusaperdana.com, Kampar -Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu, dari kurir hingga bandarnya di TKP Berbeda, Senin (8/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap DK (24) wargaDusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, ditangkap di rumahnya.
Pelaku kedua RKM (25) warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota pekanbaru. Dan pelaku ketiga MR (30) warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo.
Dari pelaku pertama ditemukan barang bukti, 3 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.15 Gram), sendok shabu, kaca pirek, korek api, kotak rokok, uang tunai Rp 340 rb, sepeda motor beat dan HP.
Penangkapan ini berawal, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Koto Semiri, Desa Ganting Kecamatan Salo.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku DK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan aparat Desa setempat ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak Rokok Sampoerna DK.
Selanjutnya DK di lakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui barang haram itu ia dapat dari RKM yang beralamat di daerah Salo Baru, Kecamatan Salo.
Tim Ojoloyo, langsung ke rumah RKM sekira pukul 04.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dan pengamankan seorang perempuan bernama RKM.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dilakukan Interogasi terhadap RKM dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari MR.
Setelah itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MR di rumahnya di Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 17.15 Gram), satu ball plastik bening, 2 plastik being, kaca pirek, korek api, timbangan digital, HP vivo warna silver dan HP vivo warna biru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, membenarkan menangkap ketiganua, "diantaranya satu pelaku seorang pelajar dan ketiganya langsung di amankan bersama barang bukti, " Ungkap Kapolsek.
Ketiga sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk 6 paket dari pelaku RKM tersebut ia dapat dari MR melalui perantara RI yang kini DPO satnarkoba polres Kampar," Tegas Kasat.
Berita Lainnya
Lagi-lagi Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Jalan Tegal Sari Duri
Pendaftar Panwascam Kuansing Tertinggi Se-Riau Dari 9 Kabupaten / Kota Lainnya
Biasa Bagian Pohon Kelapa Ini Tak Terpakai, Ditangan Pengrajin Inhil Disulap Jadi Ikat Kepala
PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar
Kampar Futsal Championship Sukses Digelar
Peduli Jalan Berlobang, PKS PT. PCR Timbun Dengan Kerikil dan Turunkan Bulldozer
Gandeng Mahasiswa ITMG, Sat Intelkam Polres Bengkalis Berbagi Takjil Buka Puasa
Sambu HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 Polres Labuhanbatu, Gelar Doa Bersama Lintas Agama