Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Saat Asyik Konsumsi Sabu
Nusaperdana.com,Bengkalis--Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Rohkani Akbar, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek memastikan akan terus mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek.(Donni)

Berita Lainnya
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bung Boboy: Anjloknya Harga Kelapa Harus Dijawab dengan Kebijakan Nasional
Air Mata Korban Serangan Monyet Belum Kering, YBM PLN UP3 Rengat dan PW IWO Riau Hadir Membawa Harapan
Rombongan Guru Besar Fakultas Teknik UI Sambangi Tembilahan, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Kepala Desa Cinta Damai Ajak Warga Jadikan HUT Ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Polsek Sungai Batang Kawal Program Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Tanaman Jagung di Paret Limau Dipantau Intensif
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut