Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Terkait Narkotika

Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Terkait Narkotika

Nusaperdana.com, Rohul -- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, komitmen brantas TP Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu. dari komitmen itu Jajaran Polsek Tambusai Utara (Tambut)

dipimpin AKP Pardomuan Simatupang SH, berhasil meringkus Tiga Pria  dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.

Ketiga pria tersebut berinisial DAR (35)  AK (43) dan ES (40),"
diringkus di rumah,Desa Rantau Sakti RT 006, RW 003 Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin 10 April 2023 sekitar pukul  16.00 Wib.kata Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH, Rabu (12/4/2023).

Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH menjelaskan Senin  10 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dirinya  mendapat informasi , di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi jual beli Narkotika

Dari informasi tersebut,Kapolsek
Tambut AKP P Simatupang SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rantau Sakti

Kemudian sekitar pukul  16.00 Wib, ada melihat sebuah rumah  dicurigai, Tim langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan  Tiga  Laki-laki  berinisial DAR, AK  dan ES

Kemudian di kamar tersebut ditemukan Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Asoi warna Hijau

Pada saat dilakukan penggeledahan, di dampingi Kepala Dusun ditemukan Satu Kantong Besar  terbalut Asoi warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu 25 Paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan 100 Bungkus Plastik Klip Plastik Bening, Satu bungkus Rokok Marlboro filter Hitam yang di dalamnya terdapat Satu paket kecil.

"Kemudian, Satu Goni merk SPHP yang berisi Satu  Tas warna Coklat yang berisikan 100 Bungkus plastik klip Plastik Bening," rincinya.

"Sehingga terhadap Ketiga Pelaku bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Pardomuan Simatupang SH.

Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 48,59 Gram " Kepada para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Eks Paur Humas Polres Rohul ini.(Humas Polres Rohul).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar