Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Tambusai Utara Terkait Narkotika

Nusaperdana.com, Rohul -- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, komitmen brantas TP Narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu. dari komitmen itu Jajaran Polsek Tambusai Utara (Tambut)
dipimpin AKP Pardomuan Simatupang SH, berhasil meringkus Tiga Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.
Ketiga pria tersebut berinisial DAR (35) AK (43) dan ES (40),"
diringkus di rumah,Desa Rantau Sakti RT 006, RW 003 Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.kata Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH, Rabu (12/4/2023).
Kapolsek AKP Pardomuan Simatupang SH menjelaskan Senin 10 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dirinya mendapat informasi , di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi jual beli Narkotika
Dari informasi tersebut,Kapolsek
Tambut AKP P Simatupang SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rantau Sakti
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, ada melihat sebuah rumah dicurigai, Tim langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan Tiga Laki-laki berinisial DAR, AK dan ES
Kemudian di kamar tersebut ditemukan Satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Asoi warna Hijau
Pada saat dilakukan penggeledahan, di dampingi Kepala Dusun ditemukan Satu Kantong Besar terbalut Asoi warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu 25 Paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan 100 Bungkus Plastik Klip Plastik Bening, Satu bungkus Rokok Marlboro filter Hitam yang di dalamnya terdapat Satu paket kecil.
"Kemudian, Satu Goni merk SPHP yang berisi Satu Tas warna Coklat yang berisikan 100 Bungkus plastik klip Plastik Bening," rincinya.
"Sehingga terhadap Ketiga Pelaku bersama dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Pardomuan Simatupang SH.
Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 48,59 Gram " Kepada para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Eks Paur Humas Polres Rohul ini.(Humas Polres Rohul).
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis