Tiga Tersangka Ilegal Logging di Siak Kecil Dibekuk Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SL (20), SI (23) dan KI (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang dibekuk bersama barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalisi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, lewat siaran persnya, Senin (5/8/2024) menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga," jelasnya.
Dikatakan AKP Gian, dimana saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.
"SL dan kawan-kawan, sengaja menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut Tim langsung mengamankan SL dan kawan-kawan untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Mengembung dan Menghitam
Usulan Pembangunan Penanggulangan Abrasi Pantai Tahun 2019 Sudah di Setujui
Kodim 0104/Atim Gelar Latihan Taktis Intel Tahun 2020
Rekanan Minta Pemkab Bengkalis untuk Lelang Ulang
Polres Dumai Evakuasi Master Kapal MT ARK Progrees JRM 64 Asal India
Kedeputian ADPIN BKKBN Pusat Santuni Warga Terdampak Kebakaran Pondok Aren
Rano Kirman Center, Laskar Pangeran Antasari dan SB Rahmat Jaya 08 Gelar Khitanan Massal
Kapolres Gowa Pimpin Patroli PSBB