Tim Gugus Tugas Siak Gelar Pertemuan dengan Management PT Indah Kiat
Nusaperdana.com, Siak - Jumlah kasus Penularan Covid 19 meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Management PT. Indah Kiat di Kecamatan Tualang.
Untuk menyikapi meningkatnya jumlah Penularan Positif Covid 19 dikalangan Karyawan PT. Indah Kiat terutama Karyawan Subkontraktor, Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. Indah Kiat.
Peningkatan penularan Covid 19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari Pasien yang telah positif Covid 19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat Kecamatan Tualang.
Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan Pertemuan dengan Pimpinan dan Pimpinan Subkontraktor PT. Indah Kiat.
" Alhamdulillah hasil dari Pertemuan tadi, Pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi " ujar Djamaluddin.
Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.
Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid 19.
Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.
" Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.
namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat. " Kita berharap sanksi perda di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya. (doni)

Berita Lainnya
Warga dan Pemuda Sungai Jalau Demo di DLHK Riau, Tuntut Evaluasi Aktivitas Galian C PT KKU
Bupati Afni Zulkifli Serap Aspirasi dan Bahas Persoalan Beasiswa Saat Berbuka Puasa Bersama Mahasiswa Siak di Pekanbaru
Polsek Rambah Hilir laksanakan Program JALUR jelajahi Rakyat kurang mampu
Diduga Cemari Udara, Asap PKS Bina Baru Disorot, LPPNRI Kampar Minta Pemerintah Bertindak
Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram
Joker Si Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian di Amankan Polsek Tualang
Bupati Kampar Hadiri Khatam Al Quran dan Bukber, Sebut Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi
Bupati Kampar Cek Kesiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah