Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Tim Jatanras Polres Inhu, Bejuk Tiga Penambang Tanah Urug Ilegal di Air Molek
Nusaperdana.com, Inhu - Tim Jatanras Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning tanpa izin alias ilegal.
Tiga tersangka tersebut, ZKN (48) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu yang berperan sebagai pemilik usaha penambangan illegal, ANT (35) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu berperan sebagai operator alat berat dan JYT (49) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu selaku pembeli tanah urug Ilegal kemudian dijual kembali.
Ketiganya diringkus tim Jantanras Polres Inhu, Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB dilokasi penambang kuari jalan Elak Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Jumat 13 November 2020 siang membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka penambangan galian C ilegal di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
Dijelaskan Kapolres, selepas penangkapan terhadap para pelaku penambangan tanah urug ilegal, Satreskrim Polres Inhu melaksanakan gelar perkara Rabu malam yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama, SH, S.IK.
Ketika gelar perkara, para peserta sepakat dan bersependapat bahwa penambangan tanah urug tersebut adalah tindak pidana yang sudah memiliki alat bukti dengan menetapkan tiga tersangka.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ANT adalah 1 unit alat berat jenis Exsavator merk Komatsu warna kuning dan lainnya.
Dari tersangka JYT adalah uang tunai sejumlah Rp 300.000 ribu penjualan tanah urug, satu unit mobil truk cold diesel jenis Mitsubishi PC 100 nopol BM 8641 BA warna kuning yg berisi tanah kuning serta BB lain.
Lebih jauh disampaikan Kapolres, untuk tersangka ANT selaku operator alat berat akan disangkakan pasal 158 Jo pasal 37 Jo Pasal 48 Jo Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 74 (1),(5) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka JYT akan disangkakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan
tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67
ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian pasal 161 yang berbunyi
setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi
atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan
batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. (Karto)
Berita Lainnya
Setelah Berkoordinasi Dengan Arteria Dahlan, Senin Repdem Akan Lapor Kembali Ibrahim Ali
Sempat Viral! Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pornografi Pamer Kelamin di Jalan
HMPPP Bagikan Paket Sembako pada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Palesan
Diikuti 306 CJH, Bupati Inhil Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2022
Bawa Masyarakat Agar di Vaksin Dalam Jumlah Banyak, Ibu ini Dapat Motor dari Kapolres Pelalawan
PWI Provinsi Riau Tidak ada Pembekuan, Dewan Kehormatan Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat dari Pusat
Noviyanty Ketua Amida Sumbar Berbagi Inspirasi untuk Kemajuan Museum di Tanahair
Bupati Siak Bersama Kapolres Siak Tinjau Pelaksanaan Rapid Swab Antigen di IKPP perawang