Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tangkap dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau, pada Selasa malam (06/07/2021).
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media melalui humas polres Kampar, membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Daren mengatakan, Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias TUA (25) warga Terang Bulan Desa Salo Kecamatan Salo dan MH alias AB (30) warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar" ujar Daren.
Lanjut di jelaskan Daren, Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 kantong kresek dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas seberat 250 gram, 1 unit Handphone Merek Xiaomi warna Gold dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku"ucap Daren.
Di jelaskan Daren lagi, Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalagunaan dan transaksi narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, di wilayah Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MS dan MH di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang tepatnya di depan SPBU Pasir Sialang"ungkap Daren.
Sambung Daren, Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut"kata Daren
Di sampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah
Karateka Muda Kampar Tunjukkan Perkembangan di UKT Inkanas Semester I 2026