Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim yang berjuluk "Ojo Loyo" ini di Dusun III di Handayani Desa Sukaramai, pada Selasa malam (30/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MP alias AT (45) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,16 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna Biru, 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Handayani Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MP alias AT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya inisial DL (Dalam Lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Para Pegawai KPP Bengkalis Positif Covid 19, Melanggar Prokeskah!
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Sekolah TK dan SD Paramita Maitreya Duri
Melalui Disnakertrans, Pemkab Bengkalis Buka Job Fair di Ikuti 40 Perusahaan
Bappeda Kampar Bahas Percepatan RKPD 2022 dan Perubahan RKPD 2021
Disdik Riau Umumkan Hasil PPDB Online
Model Cantik 'Vania Clara Wijaya' Berbagi Tips Cegah Covid-19
Momen Sholat Ied Pererat Ukhuwah Islamiah, Antara Pemimpin Dengan Umat
Ketua DPRD Bengkalis Dampingi Bupati Menerima Penghargaan WTP LKPD 2021