HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tapung Hulu, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim yang berjuluk "Ojo Loyo" ini di Dusun III di Handayani Desa Sukaramai, pada Selasa malam (30/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MP alias AT (45) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,16 Gram, 1 Unit Hp Merk Nokia warna Biru, 5 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dari hasil penjualan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III Handayani Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MP alias AT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya inisial DL (Dalam Lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu