Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Rumbio Jaya
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pada Rabu malam (08/12/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU alias IM (37) warga Desa Sekijang Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,28 Gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening, sebuah bong, sebuah kotak rokok merek On Bold dan 1 unit Hp Merk Asus warna Grey yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MU alias IM, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam Kotak rokok On Bold, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. S (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Polres Karimun bersama TNI dan Pemkab Karimun bagikan 10.000 Masker Gratis
Hari Ke-14 TMMD, Pembuatan Box Cuilvert Hampir Rampung
Bupati Labuhanbatu dan Waketum HIPMI Pusat Adakan Coffee Break
Bupati dan Elemen Masyarakat Toraja Utara Berbagi Kasih Langsung ke Masamba
Forkopimda Pekanbaru Lakukan Pengecekan Posko PSBB dan Pospam Ops Ketupat
Meriah, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke 3 Kelurahan Babussalam
Badan Koordinasi HMI Riau - Kepri Apresiasi Kapolda Riau Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Kapolda Riau Menerima Penghargaan Dari Managemen Media Online