KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Tingkatkan Pelayanan RSUD HAMS, Bupati dan Rombongan Study Banding Ke RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang
Nusaperdana.com, Asahan - Bupati Asahan berharap agar RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) bisa menjadi seperti RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc saat melakukan Kunjungan Study Banding ke RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang yang juga turut didampingi Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution MSi, Asisten Adm Umum Khaidir Afrin, SE, Ka. Bapeda, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo, Dirut RSUD HAMS, Jumat, (13/05/2022) bertempat di Ballroom Paviliun Amarta Lantai III Semarang.
Rombongan Bupati Asahan diterima langsung Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang , dr. Susi Herawati, M.Kes dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dr. Eko Krisnarto, Sp.KK, Wakil Direktur Pelayanan dr.Lia Sasdesi Mangiri, Sp.Rad beseta jajaran.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Asahan H. Surya , BSc menyampaikan terima kasih karena sudah menerima Rombongan dari Kabupaten Asahan dengan baik di RSUD yang dikelola Pemerintah Kota Semarang.
“Tidak salah kami memilih Rumah Sakit Wongsonegoro jadi tempat kami belajar karena sudah terakreditasi B+. Kiranya RSUD HAMS dapat mencontoh dan belajar dari pelayanan dan manajemen di RSUD ini ,” ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati lagi, RSUD Wongsonegoro adalah rumah sakit pemerintah tapi secara fisik megah disertai pelayanan ramah, murah dan cepat. “Kita lihat pelayanan seperti rumah sakit swasta yang mahal, itu yang harus kita lakukan di Kabupaten Asahan,” tandasnya.
Selanjutnya Rombongan Bupati Asahan didampingi Dirut RSUD Wongsonegoro berkesempatan meninjau setiap Ruangan yang ada di RSUD tersebut.(syahdan)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar