Tinjau Pasar Ramadhan, Catur Ingatkan Jaga Jarak
Nusaperdana.com, Bangkinang - Pasar Ramadhan merupakan salah satu tradisi bagi masyarakat, namun ditengah Pendemi Virus Corona (Covid-19) menjadi kerisauan bagi pemerintah maupun element masyarakat terhadap penyebaran Virus yang sangat berbahaya ini. Oleh sebab itu Bupati langsung melakukan peninjauan terhadap pedagang dan pembeli untuk nenerapkan protokol kesehatan ditengah Virus dengan sosial Distancing (Atau Jaga Jarak).
Untuk penjualan kita telah lakukan penempatan lapak yang sudah menerapkan protokol kesehatan, namun untuk pembelian kita himbau agar dapat menpedomani protokol kesehatan.
"Jaga jarak baik pembeli dengan penjual maupun antara pembeli dengan pembeli lainnya" Himbau Bupati Kampar sembari mempraktekkan tata cara pembayaran dan pengambilan barang dengan jarak 1 meter" Himbau Bupati Kampar pada hari, Rabu 29/04.
Didampingi oleh Dandim 0313/KPR Letkol Inf. Aidil Amin S, IK, Kajari Kampar Suhendri, SH, MH, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Khalid, S IK, Dan beberapa kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab Catur Sugeng Susanto, SH menghimbau Kepada pengunjung dan penjual agar terus menghindari penyebaran Covid-19. Kita tahu dengan perkumpulan seperti ini menjadi rentan terhadap penyebaran Virus ini" Kata Bupati Kampar.
Disisi lain Bupati Kampar juga melakukan belanja langsung kepada pedagang sekaligus sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja maupun yang sedang berada dijalan. (Dani)
Berita Lainnya
Bupati Tana Toraja Kembali Keluarkan Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
Kantongi 10,10 Gram Sabu, Pria Ini Ditahan Polisi
Polres Inhil Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Pemusnahan BB Hasil Operasi Pekat
HUT Bhayangkara Ke 77, Polsek Pinggir Gelar Bakkes Donor Darah
Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan, Bupati HM Wardan Ingatkan Para Ibu-ibu Tentang Tugas Penting PKK
Kecamatan Makale Selatan Canangkan Pola Tanam Semusim di Kelurahan Pasang
Pemkab Bengkalis Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Ibunda Kades Muara Basung
Uji KIR kenderaan tidak dilakukan bagi yang tidak memenuhi standard sesuai uji type