Tunda Bayar TA 2017 di Kabupaten Bengkalis Diduga 'Kongkalikong'

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Bengkalis - Setelah tiga tahun berlalu, Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp243 miliar lebih masih santer dibicarakan di sejumlah kalangan, khusus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di 'Negeri Junjungan' nama lain Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kearifan lokal mengajarkan kita lewat pepatah, "tidak ada asap kalau tidak ada api. Artinya, tidak ada akibat tanpa sebab". Dugaan penyelewengan Anggaran Dana desa (ADD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 lalu, sumbernya dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2017 lalu sebesar 10 persen, menggelinding bak bola salju di ranah publik.

Seorang aktivis LSM, Jackson mengatakan, Tunda Bayar sebesar Rp243 miliar dari DBH sepuluh persen Tahun Anggaran 2017 lalu itu belum dibayar dan direalisaikan hingga saat ini.

Saat itu Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY, saat ini menjabat Sekdakab Bengkalis.

Pertanyaannya, kenapa tidak dibayarkan DBH sepuluh persen dari pusat biar desa yang ada di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini.

Pemkab Bengkalis sudah berulangkali berjanji dari tahun ke tahun, tapi hingga saat ini pembayaran belum dilakukan hingga saat.

Itu dari pengakuan sejumlah kepala desa berdasarkan hasil investigasi selama beberapan tahun belakangan kepada sejumlah kepala desa.

Bahkan ada oknum kepala desa sudah tak terpilih di Pilkades beberapa tahun lalu sudah tak menjabat kepala desa hak desa belum terima.

Santing sudah lama persoalan Tunda Bayar di Kabupaten Bengkalis, diharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri dugaan Tunda Bayar dari DBH sepuluh persen Tahun Anggaran 2017 lalu, yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada ratusan lebih desa yang di Kabupaten Bengkalis, tegas Jackson kepad awak media, Senin (01/02) sore.

Sekdakab Kabupaten Bengkalis, Bustami HY, saat itu menjabat Plt  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY, saat dikonfirmasi awak media duri mengenai Tunda Bayar sebesar Rp243 miliar Tahun Anggaran 2017 lalu lewat WhatsApp pada Senin (01/01) cuma dibaca, tapi tidak jawab.

"Sekdakab Bengkalis ini sepertinya enggan menjawab pertanyaan wartawan, seputar Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 lalu."

Kepala Desa Pematang Obo, Pangibulan Sirait via seluler kepada awak media, pada Senin (01/02) sore menjelaskan, soal Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 lalun itu, Desa Pematang Obo belum ada terima. Bahkan setahu saya, 36 Desa lagi belum terima Tunda Bayar Tahun Anggaran 2017 lalu.

"Kami ini pelayannya, tahu pelayan Pak budaknya masyarakat. Intinya saya belum ada terima, belum ada. Sudah dulu ya saya mau rapat," tandasnya.(Team)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar