Jadi Sahabat Petani, Polsek Gas Pantau Cabai Rawit dan Sawi Milik Warga
Tuntutan Ringan Pelajar yang Ditembak Oknum ASN, Keluarga Teriak Keadilan
Nusaperdana.com, Kampar, Enam bulan sudah tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi. Namun, luka keluarga korban kian bertambah setelah mendengar tuntutan Jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara.
Padahal, dakwaan yang digunakan jaksa memuat pasal dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Fakta proses hukum saat ini membuat keluarga korban merasa keadilan hukum seolah dipermainkan.
Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban kepada wartawan, Selasa malam (9/9/2025) mengatakan, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak junto pasal 359 KUHP.
Menurut Hasran Irawadi Sitompul, padahal sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan pihaknya menjerat HW dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Dari perbandingan itu, kami menilai tuntutan ringan itu melukai rasa keadilan korban,” kata Hasran Irawadi Sitompul
Keluarga korban jelas kecewa, mereka meminta kami menempuh berbagai upaya hukum, karena nyawa seorang anak telah hilang, tapi tuntutannya tidak sebanding dengan perbuatan pelaku, tuturnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang pelajar dan melibatkan seorang ASN. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Perlu kajian hukum yang lebih mendalam agar tidak ada lagi disparitas tuntutan yang merugikan korban,” tutup Hasran Irawadi Sitompul. (tim)

Berita Lainnya
Komitmen Bupati Ahmad Yuzar Benahi Birokrasi Mulai Terlihat, 15 Kandidat Terbaik JPTP Kampar Lolos ke Tahap Akhir
Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Gambas di Desa Tagagiri Tama Jaya
Pemkab Inhil Pastikan Insentif RT/RW 2026 Segera Disalurkan, Dana Tunda Bayar 2025 Telah Tersedia
Pengecekan Peternakan P2B di Tembilahan Hilir, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Kompak, Polsek Tempuling, Koramil 03/Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Bahu-Membahu Atasi Karhutla
Diskominfo Kampar Ingatkan Media Mitra Taat Administrasi Kerja Sama
Wakil Bupati Rohul Buka Musancab PDI-P di Hotel Sapadia