Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Amankan Seorang Pelaku Narkoba di Desa Mayang Pongkai
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu sore (20/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AT alias AN warga Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok shabu dari pipet plastik, sebuah kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit HP merk Vivo type Y21 yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (20/11/2021), saat itu Anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Mayang Pongkai yang diduga dilakukan oleh tersangka AN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada seseorang, lebih lanjut diterangkannya bahwa narkotika itu didapatnya dari seseorang inisial R yang kini dalam penyelidikan petugas.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi