Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 17 Paket Shabu Siap Edar
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, pada Senin malam (15/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias MU (39) warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,70 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu HA alias MU dirumah kontrakannya, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu dalam kotak plastik pada saku celana pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka HA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dari rekannya ER yang kini dalam penyelidikan petugas (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Peduli UMKM, Bupati Rohil Grand Opening Uma Cake and Bakery
Diduga Ilegal, Aktifitas Penimbunan BBM Tak Tersentuh Hukum. kasat Reskrim akan Lidik
Terkait Perpres 33 Tahun 2020, DPRD Bengkalis Konsultasi ke BKD Bukit Tinggi
Satu Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap di Jalan Lingkar II Tembilahan
Ketua DPRD H Ferryandi Bukan Secara Resmi Event Wisata Pacu Sampan di Sungai Luar
Peletakan Batu Pertama Dalam Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Pandau Jaya , Pj. Bupati Kampar Tegaskan Untuk Selalu Konsisten Dalam Penyelesaian Rumah Ibadah
Bupati Barru: Doakan Pak Nasruddin Semoga Cepat Terbebas dari Corona
Aliansi Mahasiswa Menuntut Keras Kejelasaan Akreditasi Kampus UKI ll