SMKN 1 Mempura adakan Konser EDUTAINMENT 2024 di Pekanbaru
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Unit Reskrim Polsek Tambang, Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar
Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, pada Rabu dinihari (03/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias AM (34) warga Pulau Bayur Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,84 gram, 24 lembar plastik bening pembungkus dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (03/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu SA alias AM dirumahnya, selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus Hambalang.
Saat diinterogasi, tersangka SA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
PHR Beri Bantuan 250 Bibit Pohon Penghijauan di Tiga SMP Negeri Mandau
Family Gathering LC Cafe Tahun 2020 ''Tetap Semangat dan Kompak Selalu''
Setahun Kepemimpinan, Kasmarni Bakal Launching Kartu Bengkalis Sejahtera
Aceh Singkil Konfirmasi Satu Pasien COVID-19 Meninggal Dunia
Ulang Tahun yang ke-3, KGI Inhu Melakukan Kegiatan Baksos. Ini Tujuannya
Bersama Ketua Dewan Pembina H. Herman, SE, MT, GELIBU Gelar Milad ke-3 Dan Serahkan Santunan
Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman, Dampingi 5 Kasi Haji Umrah Bersama RWH
DPC PKB Inhil Semprotkan Disinfektan dan Berbagi Sabun Antiseptik di Desa Sialang Panjang