Wabup Inhil Hadiri Khotmil Qur'an TPSQ dan TPQ Hj Nuraini Tahun 2022
Nusaperdana.com, Tembilahan - Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti akan memberikan perhatian kepada rumah Tahfidz ini karena sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu 1 Desa/Kelurahan 1 Rumah Tahfidz, demikian dikatakan Syamsuddin Uti saat menghadiri Khotmil Qur'an Taman Pendidikan Seni Qur'an (TPSQ) dan Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) Hj.Nuraini, Minggu (9/1/2022).
Khotmil Qur'an Hj.Nuraini TH 2022 yang ditutup Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti turut dihadiri, Kemenag Inhil yang diwakili H.Arifin, Lurah Tembilahan Hilir serta para Mejlis Guru dan orang tua wali murid santri.
Untuk diketahui, bahwa TPSQ dan TPQ Hj.Nuraini yang terletak di Jl.Subrantas Tembilahan telah memiliki 90 orang santri dengan 7 orang tenaga pengajar.
Pada Khotmil Qur'an pada TH 2022 ini diikuti sebanyak 9 orang santri. Dimana, dalam proses belajar mengajar menggunakan metode Qira'ati dengan motto "Al-Qur'an adalah nutrisi bagi hati dan sekaligus obat penawar bagi penyakitnya".
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti mengatakan bahwa dengan adanya TPQ seperti ini sangat membantu Pemerintah. Karena, sudah sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Indragiri.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri saya sebagai Wakil Bupati akan memberikan perhatian kepada TPSQ dan TPQ ini. Semoga kedapan TPSQ ini maju berkembang. Untuk itu, diharapkan kepada orang tua yang memiliki anak untuk dititipkan kepada TPSQ ini guna mendapatkan pendidikan seni bacaan Al-Qur'an," Ujar Syamsuddin Uti.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti turut menyumbang Al-Qur'an sebanyak 25 Exemplar.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Piagam penghargaan kepada 9 orang santri Khotmil Qur'an TH 2022 oleh Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang didampingi Pembina TPSQ Hj.Nuraini.(Prokopim Inhil/red)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo