Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Labuhanbatu Tahun 2022

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Labuhanbatu Tahun 2022

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, diwakili Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MPD menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada sidang paripurna DPRD Labuhanbatu Kamis (27/4).

Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Ryanti Siregar SH didampingi wakil ketua DPRD setempat H Arsyad Rangkuti.

Meika mengatakan penyampaian LKPJ Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang No 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat1 tentang pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan undang undang No.9 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan hal tersebut kepada Bupati agar menyampaikan pengantar laporan keterangan pertanggung Jawaban  Bupati tahun 2022 yang akan diserahkan nantinya kepada pimpinan DPRD.

Sementara Bupati yang diwakili Wakil Bupati dalam laporan pertanggung jawabannya menyampaikan,  bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati kepada DPRD yang akan disampaikan nanti merupakan kewajiban Bupati sebagai  kepala daerah dalam memenuhi ketentuan undang undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan daerah. dan peraturan pemerintah  No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi  penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri  No 18bTahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah  pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan daerah, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya Hj Ellya Rosa mengatakan akan menyampaikan pencaipan kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022. Hal itu kata Hj Ellya Rosa akan disampaikan sesuai mekanisme dan sistematika yang mengacu kepada kepada peraturan menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil tugas pembantuan dan penegasan pelaksanaan urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disampaikan dalam laporan adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai APBD Tahun Anggaran 2022.

Menyikapi laporan tersebut sejumlah fraksi di DPRD Labuhanbatu secara lintas fraksi sebagaimana disampaikan Sokon Hilalinur SH dari fraksi Nasdem mengusulkan agar dibentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, untuk dibahas lebih mendalam. (H Ucok Tandjung).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar