Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Labuhanbatu Tahun 2022
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, diwakili Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MPD menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada sidang paripurna DPRD Labuhanbatu Kamis (27/4).
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Ryanti Siregar SH didampingi wakil ketua DPRD setempat H Arsyad Rangkuti.
Meika mengatakan penyampaian LKPJ Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang No 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat1 tentang pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan undang undang No.9 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan hal tersebut kepada Bupati agar menyampaikan pengantar laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati tahun 2022 yang akan diserahkan nantinya kepada pimpinan DPRD.
Sementara Bupati yang diwakili Wakil Bupati dalam laporan pertanggung jawabannya menyampaikan, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati kepada DPRD yang akan disampaikan nanti merupakan kewajiban Bupati sebagai kepala daerah dalam memenuhi ketentuan undang undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan daerah. dan peraturan pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri No 18bTahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan daerah, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya Hj Ellya Rosa mengatakan akan menyampaikan pencaipan kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022. Hal itu kata Hj Ellya Rosa akan disampaikan sesuai mekanisme dan sistematika yang mengacu kepada kepada peraturan menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil tugas pembantuan dan penegasan pelaksanaan urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disampaikan dalam laporan adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai APBD Tahun Anggaran 2022.
Menyikapi laporan tersebut sejumlah fraksi di DPRD Labuhanbatu secara lintas fraksi sebagaimana disampaikan Sokon Hilalinur SH dari fraksi Nasdem mengusulkan agar dibentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, untuk dibahas lebih mendalam. (H Ucok Tandjung).
Berita Lainnya
Pelayanan Cepat UPT Disdukcapil Mandau, Hanya Hitungan Menit Pengurusan Langsung Siap
Giat Ops KRYD di Bengkalis, 10 Orang Test Swab Antigen Dengan Hasil Negatif
Hitung Sementara KPU Riau, Kasmarni-Bagus Unggul di Pilkada Bengkalis
Dikdas Kabupaten Pangkep Mengeluarkan Modul Pembelajaran untuk Siswa
Kebahagiaan Aulia Rizqo Dapatkan Beasiswa PHR, Ibunya Nazar Gelar Syukuran
Race Hari Kedua Serindit Boat ada 16 Tim Ikut Berlomba, ini Harapan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kab.Siak
Ada Oknum Catut Nama Organisasinya, PWI Inhil Tegaskan Tidak Pernah Meminta Sumbangan untuk Bantuan Covid-19
Polisi Bertindak, Tangkap Kakek Bejad JN Mencabuli Anak Dibawah Umur