Wakil Kepala Kejati Riau Menjadi Narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV.
Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH., kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam penyampaiannya di gedung Riau Televisi Kota Pekanbaru sambung Kasi Penkum Kejati Riau saat di konfirmasi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyebutkan bahwa dilihat dari kacamata hukum, kasus tindak pidana di Kota Pekanbaru cenderung meningkat. Hal ini termasuk wajar mengingat semakin maju dan berkembangnya kota pekanbaru.
Ketika ditanya Tindak Pidana Apa yang paling banyak dan sering terjadi di Kota Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengatakan Tindak Pidana Narkotika.
Di Provinsi Riau, sudah 25 orang kita tuntut dengan hukuman mati, ungkap Wakil Kejati Riau Akmal Abbas SH.,MH.
Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga memaparkan salah satu faktor yang memberatkan para pelaku Tindak Pidana Narkotika terutama para pengedar yakni kebanyakan para Pelaku Tindak pidana Narkotika terlibat dengan jaringan Internasional.
Bicara terkait dengan penyampaian edukasi dengan Tindak Pidana Narkotika, kita juga sudah sering menyampaikan ketika turun ke lapangan, bahkan di Kejaksaan ada berbagai program penyuluhan hukum telah kita jalankan seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa dan juga lainnya. Tentunya dengan program program yang telah kita buat tersebut, tidak lupa selalu kita edukasi kan terkait bahaya nya Tindak Pidana Narkotika. ujar Wakajati Riau
Terakhir, dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pesan untuk masyarakat Riau terkait kepatuhan hukum yakni "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".
Kegiatan Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). " Sumber Kasi Penkum Kejati Riau" (Jutia)

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi