Wakil Menteri Agama Bicara Soal Sertifikasi Dai
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan sertifikasi dai sifatnya voluntary atau sukarela sehingga tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah tersebut.
"Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Zainut di Jakarta, Rabu, yang juga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Dia mengatakan dai bersertifikat itu merupakan program MUI yang berupaya memberi sertifikat kompetensi penceramah.
"Apakah nanti di masjid di tempat majelis taklim mensyaratkan yang memberikan ceramah sudah bersertifikat atau tidak itu lain 'kan gitu," katanya.
Menurut dia, sertifikasi dai itu merupakan upaya MUI untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui sertifikasi agar benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
"Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," katanya.
Zainut mengatakan MUI memiliki jaringan dari tingkat pusat hingga daerah untuk memproses program dai bersertifikat.
"Tentu berdasarkan zona wilayah, panduannya dari pusat. MUI juga bekerja sama dengan ormas Islam yang juga mengerjakan hal yang sama. Fastabiul khairat (berlomba dalam kebaikan)," katanya.**
Sumber: tempo
Berita Lainnya
Gunung Merapi Kembali Erupsi, Ditjen Hubud Lakukan Penutupan Penerbangan Bandara Adi Sumarno
KAHMI Ajak Umat Islam Peduli Pada Warga yang Kena Virus Corona
PLN Beberkan Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Lagi
Sempat Viral Desa Miliarder Kini Mereka Harus Bertahan Hidup dengan Jual Hewan Ternak
Vanessa Angel Kembali Diperiksa Polres Jakarta Barat Hari Ini
Rudi Rubiandini si Terpidana Kasus Suap SKK Migas Telah Bebas
Aturan Larangan Mudik Bikin Bingung Masyarakat Diakui Menhub
Menag dan Mendikbud RI Sepakat Tak Halangi Materi Agama