Wanita ini Ditangkap Polisi di Rumahnya Bersama Sabu 2,7 Gram

Foto tersangka berinisial WT

Nusaperdana.com, Mandau - Seorang wanita berinisial WT umur 40 th warga kelurahan Pematang Pudu kecamatan Mandau ditangkap team Opsnal Polsek Mandau. Kamis (19/08) sekitar 21.30 wib. 

Ia ditangkap di rumahnya jalan Utama Kampung Tengah Gang Miftahul BTN Blok B RT 01 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu bersama barang bukti  6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.7 gram, 1 buah tas warna merah, 1 buah Handphone merk Oppo warna putih, 4 buah kaca pirex, 1 buah sendok buatan dari plastik dan Uang sebanyak Rp 405.000.

Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH, Jum'at (20/08) siang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada Hari Kamis (19/08) pukul 21.30 wib team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penyelidikan team opsnal mendapatkan Informasi bahwa di rumah tersangka jalan utama Kampung Tengah gang Miftahul BTN Blok B RT01 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu," ujar Iptu Firman. 

kemudian Kata Iptu Firman team bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan, saat penggeledahan terhadap tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dan barang bukti lainnya yang disimpan didalam tas warna merah.

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara AAN (DPO).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar