Warga Inhil Ditangkap di Rengat saat Transaksi Narkoba


Nusaperdana.com, Rengat - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (13/12/2019) kemarin, sekira pukul 01.00 WlB 

Tersangkanya adalah ES alias Eko (33) warga Parit 4 Jalan Penunjang RT. 01 RW. 01 Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaen lndragiri Hilir (Inhil).

Kapolres lnhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran mengatakan ES Alias Eko ditangkap di Jalan Cokroaminoto Gang Mata Air, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu 

Berawal pada Ahad (8/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Cokroaminoto, Rengat.

Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Jaliper L Toruan memerintahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melidik hal tersebut

Kemudian tepatnya pada Jumat (13/12.2019) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Cokroaminoto Gang Mata Air, tim mendapatkan nama Eko Syahputra alias Eko yang akan melakukan transaksi narkotika.

"Melihat hal itu tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” terangnya.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Anto (masuk dalam DPO) warga Pekanbaru, untuk diperjual belikan kepada pembeli.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Inhu berama barang bukti yang diamankan di TKP berupa 3 paket  sabu berat kotor seberat 34.84 rram, 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 unit sepada motor Kawasaki tracker dan satu buah kantong hitam,” pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar