Warga Resah, Aktivitas Tambang Sirtu di DAS Sungai Kampar di Tambang, Polres Akan Turun Lidik
Nusaperdana.com, Kampar - Aktivitas tambang pasir dan batu atau yang biasa disingkat Sirtu tanpa izin sangat dilarang. Pelakunya diancam kurungan penjara 5 tahun dan/atau denda hingga maksimal 100 miliar sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Apalagi bila aktivitas tambang Sirtu tersebut dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Pelakunya juga bisa dikenakan undang-undang yang lain yakni undang-undang tentang perlindungan lingkungan.
Kami mendapat pengaduan dari masyarakat yang menyebut maraknya penambangan pasir dan batu di DAS Sungai Kampar di Desa Terantang dan Desa Parit Baru di Kecamatan Tambang.
Untuk menguatkan pengaduannya warga yang minta namanya dilindungi mengirim dua video kepada kami yang menunjukan aktivitas eksavator tengah memuat pasir di sebuah mobil truck. Di video kedua yang dikirim warga ini juga terlihat mesin-mesin sedot Sirtu yang memanjang ke dalam Sungai Kampar.
"Kami sebagai warga resah. Tambang Sirtu dalam sungai. Belum lagi aktivitas angkutan Sirtu juga membuat jalan masyarakat jadi tidak nyaman. Kita minta pihak berwenang untuk menindak tambang-tambang ini," keluh warga kepada kami, Kamis, 7 Oktober 2021.
Camat Tambang Abukari yang kami hubungi via WhatsApp pribadinya belum merespon konfirmasi wartawan. Pesan yang kami kirim hanya ceklis dua garis hitam.
Kami lalu meneruskan informasi dari warga tersebut kepada Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK. Kapolres mengatakan akan meneruskan informasi ini kepada Kapolsek Tambang.
Kami juga meneruskan video tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK. Bery berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan lidik. (Redaksi)
Berita Lainnya
Lampu PJU Padam, Kerja Disperkimtan Bengkalis 'Tak Becus' sebut Warga Net
Terkait Kasus Pembunuhan Wanita Di Tapung, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dan Buru Pelakunya
Repdem Riau Akan Laporkan Mantan Wakil Bupati Kampar ke Polda
Dan Messi menghilang lagi: 17 kekalahan dan 35 operan
Ketua DPRD Kota Tegal: Saya Nyatakan Gagal Pelaksanaan Isolasi Wilayah
Denpal Divif 3 Konstrad Memanfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan
Camat Mandau Buka secara Resmi MTQ Ke I Tingkat kelurahan Air jamban
Gubernur Ansar Minta Menteri KKP Menetapkan 6 Pelabuhan Perikanan di Kepri