Warung Remang-Remang di Bukit Payung Dalam Pengawasan Satpol PP, Begini Tanggapan Nurbit

Warung Remang-Remang di Bukit Payung Dalam Pengawasan Satpol PP, Begini Tanggapan Nurbit

Nusaperdana.com, Kampar - warung remang remang di desa bukit payung kecematan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau, sekarang ini dalam pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) kabupaten Kampar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kabupaten Kampar, H.Nurbit S.IP, MH, Rabu 20 Juli 2022, ketika di konfirmasi oleh wartawan mengatakan," saya sedang mengkonsolidasikan terkait warung remang-remang tersebut ke pihak desa bukit payung dan ke pihak kecamatan Bangkinang," ujarnya.

" Warung remang remang di bukit payung sekarang ini sementara, dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) kabupaten Kampar," terang Nurbit.

Lanjut di jelaskan oleh Nurbit," kita himbaukan untuk mereka semua pelaku kegiatan ( pemilik dan penyewa dan pelayanan pengunjung) agar tidak melakukan kegiatan aktivitas atau usaha.

Yang bertentangan dengan Peraturan daerah (perda) dan perundang-undangan.

"Apabila masih tetap melakukan kegiatan, tim yustisi akan melakukan tindakan, penegakan hukum peraturan daerah (Perda) dan perundang-undangan lainnya," tegas kasat pol PP kabupaten Kampar ini.

"bahkan apabila tetap tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah daerah melalui tim yustisi, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas lagi, baik pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan bahkan sampai pembongkaran tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha (SIUP) maupun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," tutup H.Nurbit S.IP, MH.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar