WNI Dipenjara 4 Pekan karena Terbukti Nyuci 5.500 Masker di Hongkong


Nusaperdana.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) terbukti bersalah karena telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hongkong. Pria berusia 35 tahun itu dihukum penjara selama empat pekan.

Hakim juga memerintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hongkong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

KJRI Hongkong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hongkong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya, Jumat, kemarin.

Perbuatan itu dinilai sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hongkong, yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.

Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hongkong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hongkong agar terhindar dari permasalahan hukum.

Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya.

Diketahui, sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hongkong



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar