HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
4 Orang dan 1 Unit Exsavator Diamankan Petugas TNBT Resort SPTN Wilayah II Belilas
Nusaperdana.com, Inhu - 3 Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Dari Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat eksavator dan empat orang yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocok dengan peta kerja,ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang ,” Kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi dansat Pengamanan TNBT,Nofri,Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Dijelas Fifin, Keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan TNBT tepatnya Di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau pada 3 Februari 2021.
Saat melaksanakan Patroli,Kata Fifin, Petugas Balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat,Melihat hal itu,petugas langsung menyelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT,
Ternyata,Diujung jalan tersebut,Ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat exsavator.
“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu,petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangan,” jelas Fifin
Setelah itu,terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.
“ Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku,Kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Terangnya.
Saat ditanya Wartawan,Kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, Sejak Tahun 2016, Penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. (Karto)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit