7 Pelaku Illegal Logging di CA Bukit Bungkuk Kampar Diamankan
Nusaperdana.com, Kampar - Bidang KSDA Wilayah II, BBKSDA Riau berhasil menangkap 7 orang pelaku illegal logging di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2020) kemaren.
Tujuh orang pelaku tersebut inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Nh dan Dr.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan CA Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.
"Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air atau perahu," ujar Suharyono, Senin (15/6/2020).
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan 7 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 3 unit motor, 2 chain saw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400x30x3 centimeter sebanyak 3 keping serta 4 unit handphone.
Selanjutnya, BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 A untuk ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dengan minimal denda Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 Milyar," terang Suharyono.
Berita Lainnya
Hingga Akhir 2020, Penerima BPUM Aceh Singkil Capai 25% dari Total 20 Ribu Pengusul
Peduli Covid-19, Surya Budiman Saksikan Langsung Pengambilan Sampel SWAB Keluarga Almarhumah NI
Drama Adu Pinalti, KONI FC Taklukan PUPR FC Dengan Skor 4-3
Kembali Si Jago Merah Hanguskan 1 Unit Rumah di Kuok
Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Subsidi 200 Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit
Lagi-lagi si ''Jago Merah'' Hanguskan Satu Rumah di Kelurahan P. Pudu
Kapolres Rokan Hulu Pimpin Sertijab Kapolsek Tambusai
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Sertijab Jabatan Dirkrimum dan 6 Kapolres