Ada Apa Ya? di Lokasi Proyek PT HKI Seksi 4A Terpasang Spanduk Larangan Foto dan Video
Nusaperdana.com, Pinggir - Perseroan Terbatas (PT) Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ruas Pekanbaru-Dumai, Seksi 4A memampang spanduk imbauan berisi informasi menohok. Pantauan di lokasi, Perusahaan yang menggarap proyek nasional jalan tol Trans Sumatera itu memajang spanduk tersebut tepat di pinggir jalan lintas Sumatera, Duri-Pekanbaru, Sabtu (11/4/2020) siang.
Adapun kalimat yang tertera pada bentangan spanduk itu memuat larangan mengambil gambar maupun vidio di sekitar lokasi proyek. ‘Dilarang mengambil foto atau video di lokasi proyek’ begitulah rangkaian kata di bentang imbauan tersebut.
Seorang warga sekitar mengaku, pemajangan larangan tersebut sudah terpasang dalam beberapa waktu terakhir. Warga pun enggan mempertanyakan kejelasan dan alasan pembuatan imbauan tersebut.
“Kami ga tau kenapa imbauan itu dipasang, yang jelas kalau ambil foto atau video memang dillarang,” kata Ridwan, seorang warga di sekitar proyek nasional itu.
Meski larangan mengambil gambar dipasang, lokasi proyek tersebut tetap membentang tanpa dipasangi sekat penghalang secara merata. Tanpa menggunakan alat bantu, pemandangan di sekitar bentangan beton-beton raksasa itu masih tetap terlihat jelas.
Kondisi inilah yang kemudian memicu persepsi liar masyarakat terkait proses kerja di lokasi itu, beberapa warga lainnya pun mengaku penasaran terkait alasan pemasangan imbauan ‘Dilarang Mengambil Foto dan Video’ tersebut.
“Kan lokasinya membentang, sekat pembatas di pinggiran jalan pun terbatas. Bahkan masih bisa melihat secara jelas sampai ke dalam proyek, terus kenapa malah dilarang ambil foti atau video? Kan bisa lihat langsung tanpa foto-foto, lalu apa yang disembunyikan?,” ungkap Ridwan heran.
Hingga kini bentangan imbauan itu masih terpampang, belum diketahui alasan pihak perusahaan memajang larangan tersebut namun aksi itulah yang akhirnya memicu rasa penasaran bagi masyarakat yang melintas.
“Nggak tau juga sih apa alasannya, tapi yang jelas memang dilarang. Kan itu jelas isi pamflenta dilarang,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Team)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi