Ada Apa Ya? di Lokasi Proyek PT HKI Seksi 4A Terpasang Spanduk Larangan Foto dan Video
Nusaperdana.com, Pinggir - Perseroan Terbatas (PT) Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ruas Pekanbaru-Dumai, Seksi 4A memampang spanduk imbauan berisi informasi menohok. Pantauan di lokasi, Perusahaan yang menggarap proyek nasional jalan tol Trans Sumatera itu memajang spanduk tersebut tepat di pinggir jalan lintas Sumatera, Duri-Pekanbaru, Sabtu (11/4/2020) siang.
Adapun kalimat yang tertera pada bentangan spanduk itu memuat larangan mengambil gambar maupun vidio di sekitar lokasi proyek. ‘Dilarang mengambil foto atau video di lokasi proyek’ begitulah rangkaian kata di bentang imbauan tersebut.
Seorang warga sekitar mengaku, pemajangan larangan tersebut sudah terpasang dalam beberapa waktu terakhir. Warga pun enggan mempertanyakan kejelasan dan alasan pembuatan imbauan tersebut.
“Kami ga tau kenapa imbauan itu dipasang, yang jelas kalau ambil foto atau video memang dillarang,” kata Ridwan, seorang warga di sekitar proyek nasional itu.
Meski larangan mengambil gambar dipasang, lokasi proyek tersebut tetap membentang tanpa dipasangi sekat penghalang secara merata. Tanpa menggunakan alat bantu, pemandangan di sekitar bentangan beton-beton raksasa itu masih tetap terlihat jelas.
Kondisi inilah yang kemudian memicu persepsi liar masyarakat terkait proses kerja di lokasi itu, beberapa warga lainnya pun mengaku penasaran terkait alasan pemasangan imbauan ‘Dilarang Mengambil Foto dan Video’ tersebut.
“Kan lokasinya membentang, sekat pembatas di pinggiran jalan pun terbatas. Bahkan masih bisa melihat secara jelas sampai ke dalam proyek, terus kenapa malah dilarang ambil foti atau video? Kan bisa lihat langsung tanpa foto-foto, lalu apa yang disembunyikan?,” ungkap Ridwan heran.
Hingga kini bentangan imbauan itu masih terpampang, belum diketahui alasan pihak perusahaan memajang larangan tersebut namun aksi itulah yang akhirnya memicu rasa penasaran bagi masyarakat yang melintas.
“Nggak tau juga sih apa alasannya, tapi yang jelas memang dilarang. Kan itu jelas isi pamflenta dilarang,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Team)

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan