Aksi Damai Putusan Kamarek, Massa Aksi: Putusan Hukum Tumpang Tindih
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi damai menyusul dikeluarkannya keputusan yang menyatakan Kamarek, pelaku pembakaran lahan perkebunan di Kecamatan Keritang bersalah, Kamis (27/2/2020) siang. Massa aksi menyatakan putusan hukum yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan tumpang tindih.
Menurut massa aksi, penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan, Kamarek tidak menggunakan dasar hukum berupa undang-undang yang tepat. Sementara, dalam beberapa kasus yang melibatkan korporasi, aturan hukum yang digunakan berbeda.
"Ini yang kami lihat tumpang tindih. Ketika korporasi yang terlibat, digunakan UU Agraria. Kami melihat ada ketidakadilan untuk Kamarek yang didakwa dengan UU Lingkungan Hidup," tutur perwakilan massa aksi dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Disamping itu, massa aksi juga melihat adanya kejanggalan dalam putusan hukum terhadap Kamarek. Massa aksi menilai ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Kamarek baru diproses hukum setelah 2 bulan kebakaran lahan terjadi. Dan di dalam isi putusan, pembakar lahan dinyatakan atas nama XXX bukan Kamarek. Tapi, kenapa Kamarek yang harus menjalani hukuman," pungkas perwakilan Massa Aksi.
Aksi damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat berlangsung kondusif. Terjadi adu argumen antara massa aksi dengan pihak Pengadilan Negeri. Massa aksi menuntut pembebasan terhadap Kamarek.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat mengatakan, bahwa putusan yang dikeluarkan pihaknya telah berdasarkan pada regulasi dan prosedur hukum acara yang tepat.
Nurmala meminta kepada massa aksi untuk menempuh jalur hukum dalam keberatan atas putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tembilahan. Dia menyarankan massa aksi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Tim kuasa hukum Bapak Kamarek sudah menyiapkan berkas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Upaya banding telah diambil, kami akan bawakan berkas banding itu ke Pengadilan Tinggi. Artinya, ketika dirasa ada kekeliruan atau ketidakpuasan dalam putusan kami, masih ada langkah hukum yang bisa diambil," kata Nurmala.
Untuk diketahui, Kamarek merupakan seorang warga Kecamatan Keritang yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 Miliar atas dakwaan pembakaran lahan. Saat ini, Kamarek telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.

Berita Lainnya
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
Tak Boleh Ada Ruang bagi Premanisme, DPC IKADIN Pekanbaru Minta Polda Riau Bertindak Tegas Lindungi Advokat