Aksi Damai Putusan Kamarek, Massa Aksi: Putusan Hukum Tumpang Tindih
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi damai menyusul dikeluarkannya keputusan yang menyatakan Kamarek, pelaku pembakaran lahan perkebunan di Kecamatan Keritang bersalah, Kamis (27/2/2020) siang. Massa aksi menyatakan putusan hukum yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan tumpang tindih.
Menurut massa aksi, penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan, Kamarek tidak menggunakan dasar hukum berupa undang-undang yang tepat. Sementara, dalam beberapa kasus yang melibatkan korporasi, aturan hukum yang digunakan berbeda.
"Ini yang kami lihat tumpang tindih. Ketika korporasi yang terlibat, digunakan UU Agraria. Kami melihat ada ketidakadilan untuk Kamarek yang didakwa dengan UU Lingkungan Hidup," tutur perwakilan massa aksi dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Disamping itu, massa aksi juga melihat adanya kejanggalan dalam putusan hukum terhadap Kamarek. Massa aksi menilai ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Kamarek baru diproses hukum setelah 2 bulan kebakaran lahan terjadi. Dan di dalam isi putusan, pembakar lahan dinyatakan atas nama XXX bukan Kamarek. Tapi, kenapa Kamarek yang harus menjalani hukuman," pungkas perwakilan Massa Aksi.
Aksi damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat berlangsung kondusif. Terjadi adu argumen antara massa aksi dengan pihak Pengadilan Negeri. Massa aksi menuntut pembebasan terhadap Kamarek.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat mengatakan, bahwa putusan yang dikeluarkan pihaknya telah berdasarkan pada regulasi dan prosedur hukum acara yang tepat.
Nurmala meminta kepada massa aksi untuk menempuh jalur hukum dalam keberatan atas putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tembilahan. Dia menyarankan massa aksi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Tim kuasa hukum Bapak Kamarek sudah menyiapkan berkas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Upaya banding telah diambil, kami akan bawakan berkas banding itu ke Pengadilan Tinggi. Artinya, ketika dirasa ada kekeliruan atau ketidakpuasan dalam putusan kami, masih ada langkah hukum yang bisa diambil," kata Nurmala.
Untuk diketahui, Kamarek merupakan seorang warga Kecamatan Keritang yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 Miliar atas dakwaan pembakaran lahan. Saat ini, Kamarek telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
PP Tapung Raya Ultimatum PHR: 3 Hari Aksi 16 Sampai 18 Februari 2026, Putra Daerah Jangan Jadi Penonton
SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Pengurus FPK Inhil Dukung Peran Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI
Dugaan Suap dan Pengaturan Pemenang Tender Diperiksa Lebih Lanjut oleh Kejari Siak