Aksi Damai Putusan Kamarek, Massa Aksi: Putusan Hukum Tumpang Tindih
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi damai menyusul dikeluarkannya keputusan yang menyatakan Kamarek, pelaku pembakaran lahan perkebunan di Kecamatan Keritang bersalah, Kamis (27/2/2020) siang. Massa aksi menyatakan putusan hukum yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan tumpang tindih.
Menurut massa aksi, penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan, Kamarek tidak menggunakan dasar hukum berupa undang-undang yang tepat. Sementara, dalam beberapa kasus yang melibatkan korporasi, aturan hukum yang digunakan berbeda.
"Ini yang kami lihat tumpang tindih. Ketika korporasi yang terlibat, digunakan UU Agraria. Kami melihat ada ketidakadilan untuk Kamarek yang didakwa dengan UU Lingkungan Hidup," tutur perwakilan massa aksi dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Disamping itu, massa aksi juga melihat adanya kejanggalan dalam putusan hukum terhadap Kamarek. Massa aksi menilai ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Kamarek baru diproses hukum setelah 2 bulan kebakaran lahan terjadi. Dan di dalam isi putusan, pembakar lahan dinyatakan atas nama XXX bukan Kamarek. Tapi, kenapa Kamarek yang harus menjalani hukuman," pungkas perwakilan Massa Aksi.
Aksi damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat berlangsung kondusif. Terjadi adu argumen antara massa aksi dengan pihak Pengadilan Negeri. Massa aksi menuntut pembebasan terhadap Kamarek.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat mengatakan, bahwa putusan yang dikeluarkan pihaknya telah berdasarkan pada regulasi dan prosedur hukum acara yang tepat.
Nurmala meminta kepada massa aksi untuk menempuh jalur hukum dalam keberatan atas putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tembilahan. Dia menyarankan massa aksi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Tim kuasa hukum Bapak Kamarek sudah menyiapkan berkas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Upaya banding telah diambil, kami akan bawakan berkas banding itu ke Pengadilan Tinggi. Artinya, ketika dirasa ada kekeliruan atau ketidakpuasan dalam putusan kami, masih ada langkah hukum yang bisa diambil," kata Nurmala.
Untuk diketahui, Kamarek merupakan seorang warga Kecamatan Keritang yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 3 Miliar atas dakwaan pembakaran lahan. Saat ini, Kamarek telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.

Berita Lainnya
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah
Karateka Muda Kampar Tunjukkan Perkembangan di UKT Inkanas Semester I 2026
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Seminar Nasional Anti Korupsi UPP, Tegaskan Komitmen Bangun Budaya Integritas
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Gelar Fun Run 5K dan Gaungkan Polri Humanis untuk Masyarakat
Mengejutkan! Alesha Mikayla Hadid Tampil Dominan dan Keluar Sebagai Pemenang Dara Anak Inhil 2026