Alat Rapid Test Corona di Lapak Online Tak Terjamin, Kemenkes Lebih Sarankan Jaga Jarak

Rapid test di lapak online tidak terjamin. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Maraknya alat rapid test dijual di lapak online membuat banyak yang bertanya-tanya apakah memang kit tersebut bisa dibeli dengan bebas atau tidak. Terlebih tidak sedikit publik figur yang membeli dan melakukan tes mandiri.

Sayangnya, menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sekaligus juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto, izin masuk barang terkait COVID-19 saat ini dibebaskan. Sehingga memang kondisi tersebut menjadi tantangan untuk pengendaliannya.

"Saat ini kesepakatannya belum diperlukan ijin edar. Sebaiknya masyarakat mematuhi saja untuk social distancing atau physical distancing, tinggal di rumah dan pakai masker," katanya kepada detikcom, Rabu (15/4/2020).

Melakukan tes mandiri di rumah juga tidak menjamin hasilnya akan akurat. Bahkan beberapa kit rapid test tidak diakui sehingga kemungkinan hasil tes bisa salah.

Bahkan hingga kini belum ada alat rapid test yang dijual bebas. Direktur Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada CNN mengatakan penjual bisa kena sanksi jika menjual rapid test.

"Ini hal ilegal, penjualan alat ini tidak bisa dijual secara bebas harus seizin dari Kemenkes. Kami sudah meminta para marketplace untuk menertibkan para pedagang mereka," tutur Samuel.

Sementara itu beberapa rumah sakit juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test. Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Widyawati, menuturkan rumah sakit juga harus mendapatkan izin sebelum melaksanakan rapid test.

"Intinya rapid test kalau ke RS Vertikal harus izin Kemenkes dulu," pungkas Widiyawati.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar