Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Anggota DPRD Siak Dapil II H Budi Yuwono Gelar Reses Pertama Tahun 2024
Nusaperdana.com,Siak--Menjemput aspirasi masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil II Kabupaten Siak H Budi Yuwono SKM, M.Kes untuk melaksanakan reses pertama masa sidang l Tahun 2024 di Kampung Sri Gading dan Kampung Rawang Kao Barat (RKB), Kampung Empang Baru, Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Jumat (01/11/2024).
Reses menjemput aspirasi dilaksanakan Anggota DPRD Siak untuk mengetahui sejauh mana masyarakat telah merasakan dampak positif dari legislatif selama duduk di gedung DPRD Siak.
Anggota DPRD Siak H Budi Yuwono Menyampaikan Dalam Reses pertama masa sidang l Tahun 2024 tersebut masyarakat sampaikan beberapa usulan diantaranya tentang Bantuan pengaspalan jalan yang rusak, lampu penerangan jalan, kesehatan, gedung sekolah dan lainnya di kampung.
“Kita menjemput aspirasi masyarakat yang ada di kampung, kegiatan Reses pertama masa sidang l Tahun 2024 kita datang di sini bersilaturahmi dan berkenalan serta menampung aspirasi masyarakat Kampung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada juga program DPR Pusat lewat fraksi partai Amanat Nasional (PAN) yang bisa diperjuangkan untuk masyarakat Kampung Mudah-mudahan tahun depan ini dapat bantuan yang sudah masuk kepada kami sesuai aspirasi masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kedatangan kami untuk menampung aspirasi masyarakat tentang keluhan yang ada di Kampung kita berharap nanti kepada Anggota dewan DPRD Siak bisa memenuhi apa yang disampaikan oleh masyarakat Kampung ,”terangnya. (Infotorial DPRD Siak)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana