KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Siak Dapil II H Budi Yuwono Gelar Reses Pertama Tahun 2024
Nusaperdana.com,Siak--Menjemput aspirasi masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil II Kabupaten Siak H Budi Yuwono SKM, M.Kes untuk melaksanakan reses pertama masa sidang l Tahun 2024 di Kampung Sri Gading dan Kampung Rawang Kao Barat (RKB), Kampung Empang Baru, Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Jumat (01/11/2024).
Reses menjemput aspirasi dilaksanakan Anggota DPRD Siak untuk mengetahui sejauh mana masyarakat telah merasakan dampak positif dari legislatif selama duduk di gedung DPRD Siak.
Anggota DPRD Siak H Budi Yuwono Menyampaikan Dalam Reses pertama masa sidang l Tahun 2024 tersebut masyarakat sampaikan beberapa usulan diantaranya tentang Bantuan pengaspalan jalan yang rusak, lampu penerangan jalan, kesehatan, gedung sekolah dan lainnya di kampung.
“Kita menjemput aspirasi masyarakat yang ada di kampung, kegiatan Reses pertama masa sidang l Tahun 2024 kita datang di sini bersilaturahmi dan berkenalan serta menampung aspirasi masyarakat Kampung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada juga program DPR Pusat lewat fraksi partai Amanat Nasional (PAN) yang bisa diperjuangkan untuk masyarakat Kampung Mudah-mudahan tahun depan ini dapat bantuan yang sudah masuk kepada kami sesuai aspirasi masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kedatangan kami untuk menampung aspirasi masyarakat tentang keluhan yang ada di Kampung kita berharap nanti kepada Anggota dewan DPRD Siak bisa memenuhi apa yang disampaikan oleh masyarakat Kampung ,”terangnya. (Infotorial DPRD Siak)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar