Angkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis amankan 2 orang tersangka yang sedang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Jalan Gajah mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir pada Hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (45) sebagian Sopir dan JPS (31) wiraswasta bersama barang bukti 1 unit Mobil Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BM 9826 TK warna merah bermuatan kayu mahang.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor lewat press releasenya Selasa (16/11) siang menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil truck colt diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada saat tim opsnal menuju Desa Tasik serai tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir, tim opsnal melihat dua unit mobil truk colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan.
Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.
Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau, dan pengurus lahan (SIBARANI) yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK).
"Kemudian terhadap dua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas AKBP Hendra.
Sementara itu ditambahkan Kapolres AKBP Hendra untuk pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Putra)

Berita Lainnya
Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat
Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diduga Sediakan Pemandu Lagu dan Jual Miras, Kafe My Love di Tapung Disorot Warga
Disdikpora Kampar Atur Teknis KBM Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Belajar
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H