Angkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Nusaperdana.com,Bengkalis - Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis amankan 2 orang tersangka yang sedang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Jalan Gajah mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir pada Hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (45) sebagian Sopir dan JPS (31) wiraswasta bersama barang bukti 1 unit Mobil Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BM 9826 TK warna merah bermuatan kayu mahang.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor lewat press releasenya Selasa (16/11) siang menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil truck colt diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada saat tim opsnal menuju Desa Tasik serai tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir, tim opsnal melihat dua unit mobil truk colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan.
Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.
Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau, dan pengurus lahan (SIBARANI) yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK).
"Kemudian terhadap dua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas AKBP Hendra.
Sementara itu ditambahkan Kapolres AKBP Hendra untuk pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Putra)
Berita Lainnya
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas