Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Angkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis amankan 2 orang tersangka yang sedang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Jalan Gajah mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir pada Hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (45) sebagian Sopir dan JPS (31) wiraswasta bersama barang bukti 1 unit Mobil Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BM 9826 TK warna merah bermuatan kayu mahang.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor lewat press releasenya Selasa (16/11) siang menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil truck colt diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada saat tim opsnal menuju Desa Tasik serai tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir, tim opsnal melihat dua unit mobil truk colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan.
Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.
Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau, dan pengurus lahan (SIBARANI) yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK).
"Kemudian terhadap dua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas AKBP Hendra.
Sementara itu ditambahkan Kapolres AKBP Hendra untuk pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Putra)
Berita Lainnya
PON XX di Papua, Bupati Bengkalis Lepas Keberangkatan 43 Atlet dan 8 Pelatih
Dandim Solo Dekatkan Diri dengan Masyarakat Melalui Safari Sholat Subuh Berjama'ah
Pj Gubri : Masuk Keluar Jembatan Pulau Bengkalis Nanti Pakai Kartu E-Toll
Edukasi Secara Online Hingga Jaga Posko, Menjadi Proker Utama Bagi Record Swaggers Tim KUKERTA Kerelawanan Wabah COVID-19 UNRI
Milenial Simalungun bangga sambut Rekor MURI Bulang Sulappei
Hasil Kajian Tim Ahli: Ledakan Populasi Kumbang Tanduk di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran berasal dari Kegiatan Replanting PT THIP
Teganya..! Ibu Kandung di Duga Siksa Anak Hingga Tewas
Letkol Inf Imir Faishal Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila