KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Aturan Larangan Mudik Bikin Bingung Masyarakat Diakui Menhub

Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui bahwa masyarakat kebingungan dengan terbitnya Surat Edarat (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di mana dengan SE tersebut masyarkat yang mau berpergian ke luar kota dizinkan namun dengan persayaratan khusus.
SE ini pun bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang isinya melarang masyarakat berpergian dari dan menuju wilayah yang sedang mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Budi mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk lebih detail dari aturan yang sudah ada. Tapi terjadi kebingungan karena satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19.
"Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," ujar Budi, dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan pun akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan petunjuk operasional moda transportasi di tengah larangan mudik.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Hal ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Berita Lainnya
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau
Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat