Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Babinsa TNI tekan penularan covid19 lewat penyemprotan Desinfektan di desa Rambah tengah hilir
Nusaperdana.com, Rokan Hulu – Sejak dikeluarkannya Surat Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor 360/BPBD/1/2021 pada tanggal 16 April 2021 pos PPKM Mikro diberlakukan, Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu mulai mengembangkan kegiatan dan melaksanakan penyemprotan desinfektan, Jumat (29/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut, para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR hadir dalam kegiatan penyemprotan disinfektan.
“Iya, Babinsa ikut turun dalam melaksanakan penyemprotan desinfektan," papar Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Serda Dedy Nofery Samosir, Sabtu (30/04/2021).
Sementara itu, Kepala Desa Rambah Tengah Hilir Rudi Hartono menjelaskan, setelah berdirinya pos PPKM di desanya, hal itu merupakan salah satu upaya menekan serta menghentikan penyebaran virus Corona.
“Sesuai dengan surat instruksi Bupati Rokan Hulu untuk dapat mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)," imbuhnya.
Dia juga memaparkan, ada 6 Masjid dan satu surau telah dilaksanakaan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga jarak (social distancing) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Ada 6 rumah ibadah dan satu surau yang telah kami lakukan penyemprotan desinfektan,” papar Rudi Hartono.
“Apalagi sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan. Kami juga mengajak seluruh warga agar tetap mengikuti prokes yang telah ditetapkan pemerintah, jelas Rudi.
Lanjutnya, “karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran, tutupnya. (GS)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM