Bangunan Warung Dirusak OTK, Kapolres Buton Beserta TNI Turun ke Lokasi Kejadian
Nusaperdana.com, Sulawesi Tenggara - Sebuah bangunan yang rencananya bakal dijadikan warung makan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga dirusak orang tak dikenal (OTK). Pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis (19/8/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.
Kapolres Buton AKBP Gunarko S I k, M Si ,
mengatakan Selain merusak warung makan, OTK juga diduga melempari rumah warga lainnya di Desa Gunung Jaya. Identitas pelaku hingga kini belum diketahui, polisi tetap bekerja keras melakukan penyelidikan.
Atas kejadian ini, aparat Kepolisian dan TNI yang dipimpin langsung Kapolres Buton AKBP Gunarko kini sudah berada di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sejauh ini situasi masih kondusif, sekitar jam 3 tadi diduga ada orang tak dikenal, diduga mabuk dan melontarkan kata-kata yang tidak etis dan merusak pintu salah satu warung yang memang belum jadi,” kata Kapolres di Desa Gunung Jaya, Kamis pagi.
"Akibat pengrusakan itu, sempat menimbulkan ketegangan, mengingat Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya sempat terjadi konflik beberapa tahun lalu". Ujar Kapolres
Kapolres berharap agar Masyarakat tetap tenang dan jangan terpancing isu. "Biarkan polisi yang selidiki, dan ini dapat memicu ketegangan mengingat histori kedua desa pernah konflik". Terangnya
berita ini dilansir dari Terawang News.com.hingga berita ini dinaikan, aparat Kepolisian dan TNI masih terus melakukan penjagaan di lokasi kejadian. (Gs)
Berita Lainnya
Pemda Diharapkan Dana Pilkada 2020 Cair Tepat Waktu
1,7 Juta 'Pengusaha Kecil' Dapat 'Libur' Bayar Cicilan 6 Bulan
BNPB Luncurkan Uji Coba Layanan Operasional Call Center 24 Jam
Pemerintah Siapkan Skenario New Normal Buat PNS, Seperti Apa?
BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kerja Tahun Anggaran 2020
Pertamina Sebut Konsumsi BBM Selama PSBB Transisi Meningkat
Istilah Terkait Corona Diubah
Pemerintah Segera Transfer Bantuan Subsidi Upah Langsung Kerekening Penerima