Bawa Extasi Ke Duri, 2 IRT Asal Pekanbaru dan Dumai Ditangkap Polisi

Foto 2 IRT dan Barang Bukti Ditangkap Satreskoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis -  2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WF (40) asal Pekanbaru dan SS (37) asal Dumai ditangkap Polisi dari Satuan Reserse  Narkoba (Satreskoba) Polres Bengkalis, pada hari Jum'at 13 Oktober 2023 lalu. 

Mereka ditangkap di jalan Asrama Tribara, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, kerena diduga membawa Narkotika jenis Extasi ke wilayah Duri. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Kamis (19/10/2023) kepada Nusaperdana.com, membenarkan telah menangkap 2 orang IRT yang diduga sebagai bandar dan kurir pil Extasi tersebut. 

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Tony, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Duri dari Kota Pekanbaru. 

"Berbakal informasi tersebut tim melakukan lidik dan setelah informasi akurat, sekitar pukul 21.30 wib, tim melihat target membawa mobil Toyota Yaris warna hitam berada di jalan Asrama Tribara,"

Lalu, dikatakan AKP Tony tim melakukan penghadangan kendaraan dan langsung menangkap serta pengeledahan kedua IRT tersebut.

"Saat peggeledahan, ditemukan 95 butir pil Ekstasi dengan logo ferari warna cream dengan berat 36.09 gram atau sebanyak 95 butir,  1 unit HP Android merek Oppo,  HP Android merek Vivo dari WF sementara SS sebagai pengemudi mobil,"

Kemudian sambung, AKP Tony, tim melakukan interogasi kepada WF tentang kepemilikan pil Extasi yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial IKI (Dalam lidik). 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar