Bawa Kabur Anak Gadis di Bawah Umur, AS Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Medan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaku pembawa kabur anak gadis orang yang masih dibawah umur berhasil diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku inisial AS (22) warga Kabupaten Samosir berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Martoba Empat, Medan Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku membawa kabur LS (14), pada Rabu 12 Oktober 2022 dari Jalan Gerilya Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Orang tua korban mencari anaknya di sekitar Tembilahan Hulu hingga menemui teman-teman korban, namun tidak ada satupun yang tahu keberadaan LS. Hingga akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, pada Jumat 14 Oktober 2022, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan pelaku berhasil diamankan Pada Jumat (21/10/2022).
"Pelaku inisial AS berhasil kami amankan dari berbekal nomor handphone milik pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya, di jalan Sisinga Manggaraja, Medan, Sumut," paparnya.
Pelaku dan korban beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu.
"Motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa kabur, apalagi anak ini masih dibawa umur," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 332 ayat 1 yang berbunyi: "paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya," tukasnya.
Berita Lainnya
Dinkes Inhil Bersama OPD Terkait Evakuasi ODGJ di Kelurahan Seberang Tembilahan Barat
Tanam Pohon Pisang di Tengah Badan Jalan Berlobang Bentuk Protes Warga Buantan Besar Akibat Jalan yang Tak kunjung di perbaiki
Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online hingga Ratusan Juta
Keluarga Pasien Terharu Rahma dan Marlin kunjungi Pasien di RSUP
Bupati Asahan Secara Resmi Buka PKM, Lokakarya dan FGD
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Polres Tanjungpinang
Tokoh Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ramadan dan Mudik Lebaran 2023 Berlangsung Aman Kondusif