Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik

Nusaperdana.com, Inhu - Unit Reskrim Polsek Lirik mengamankan seorang pengendara sepeda Yamaha RX king tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang berinisial RC alias Rudi (26) warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik, Sabtu 27 Februari 2021 malam, pukul 20.00 WIB dijalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
"Tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu didalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 1 Maret 2021 siang.
Berdasarkan laporan singkat kasus dari Polsek Lirik, lanjut Misran, Sabtu 27 Februari 2021 pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda J.E Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Lirik, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Rax king yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor RX king dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo.
Dengan sigap, tim menghentikan pengendara RX king tersebut.
Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik kepinggir jalan.
Sehingga saat digeledah, tak ditemukan satupun barang bukti narkoba, tapi setelah dicari, bungkusan plastik yang dibuang pengendara sepeda motor itu ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang.
Tersangka tak bisa lagi mengelak dan berkilah, dia mengakui sabu itu miliknya, bahkan masih ada 1 paket lagi yang disimpan didalam kap lampu sein sepeda motornya sehingga jumlah barang bukti 2 paket dengan berat 1,33 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor jenis RX king, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. (Karto)
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis