Berawal Bekuk 2 Residivis Narkoba di cafe Hingga Menjemput Seorang Ketua Partai di Rumahnya
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari team satuan Narkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Orang residivis narkoba berinisial IH alias iwan tato bersama yetno yang sedang asyik duduk di cafe jalan Ahmad Yani kelurahan Bengkalis, dan menjemput Oknum Ketua Salah satu Partai di Bengkalis berinisial SDN alias udin pirang di rumahnya, Pada hari Senin (05/04), sekira pukul 21.00.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Pj Kasat Narkoba Iptu Toni Armando lewat press releasenya Rabu (07/04) sore menyebutkan kedua tersangka di bekuk karna sudah lama menjadi TO team sat narkoba polres Bengkalis.
Sementara kata Iptu Toni Armando untuk kronologinya Pada hari Senin (05/04) sekira pukul 20.30 wib Team Sat narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial IH alias iwan tato sedang berada di Cafe Morris, mendapat informasi tersebut saya langsung perintahkan Team Sat narkoba untuk lakukan Lidik.
Sekitar pukul 21.00 wib team langsung mengamankan tersangka IH alias iwan tato dan rekannya yang bernama yetno yang mana ke 2 nya adalah residivis narkoba, saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan benda yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang berada di kaki tersangka IH dibalut dengan tisu warna putih.
Kemudian tim menanyakan dari mana asal sabu - sabu tersebut tersangka IH alias iwan tato mengatakan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari yetno kemudian tim menanyakan kepada yetno dari mana asal Sabu-sabu tersebut yetno mengatakan asal Sabu - sabu tersebut didapat dari seorang berinisial IC yang dalam pencarian.
Sementara tersangka IH mengatakan bahwa menggunakan Narkoba dengan SDN alias udin pirang, kemudian team langsung menjemputnya dirumah dan saat ditanya kepada udin pirang , ia mengatakan benar ada mendapat narkotika jenis sabu dari IH namun sudah habis digunakan.
"Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna melakukan Penyidikan lebih lanjut".Jelas Iptu Toni
Lebih lanjut tambah Iptu Toni Armando menjelaskan dari hasil introgasi Peran Tersangka IH dan yetno adalah sebagai pengedar serta Bandar yang sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Bengkalis Kota.
Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut milik yetno yang dipesan oleh tersangka IH dan tersangka yetno telah menerima Uang sebanyak 2,5 jt rupiah dari tersangka IH sebagai uang muka beli Narkotika sedangkan peran tersangka SDN alias udin pirang adalah sebagai pengguna Sabu -sabu bersama IH. Jelas Iptu Toni Armando. (Putra)

Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan